Selain itu, kuasa hukum berpendapat bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf adalah tindakan spontanitas. Menurut kuasa hukum, Altaf melakukan pembunuhan tersebut karena rasa sakit hati atas ucapan Naufal.
"Bahwa, terjadinya perbuatan pidana tersebut bukan tanpa dasar walaupun tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf terhadap diri Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend adalah sebagai berikut: Bahwa adanya peristiwa tersebut bermula ketika korban Muhammad Naufal Zidan mengatakan bahwa Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend adalah anak yang tidak diurus oleh orang tuanya sehingga menimbulkan rasa sakit hati dari Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend atas perkataan korban tersebut,” kata dia.
Lanjut dia, korban sendiri adalah sahabat dekat Terdakwa yang seharusnya tidak berkata demikian justru seharusnya memberikan semangat kepada Terdakwa atas permasalahan yang sedang dihadapinya yakni terlilit utang sebagai rasa simpati dan empati antara sesama kawan kuliah.
Dalam hal ini, kuasa hukum meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Altaf dengan alasan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut, Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan.
Baca Juga: Keras! Pengamat Politik Yusfitriadi Sebut Hak Angket Omong Kosong dan tidak Serius
“Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya,” kata dia.
Terdakwa juga sudah memohon maaf kepada kedua orang tua Korban Muhammad Naufal Zidan dan berjanji akan berziarah ke makam korban, terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mengecewakan orang, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tutur dia. (***)