RADARDEPOK.COM – Gugatan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan eks Ketua KPK Firli Bahuri digelar pada 13 Maret mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Para pemohon meminta agar hakim menguji siapa sebenarnya yang menghambat dan tak serius menangani kasus tersebut.
Ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan. Yakni, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Gugatan didaftarkan pada Jumat (1/3) lalu.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 13 Maret dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta. ’’Para pihak terkait juga sudah kami undang,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Gugatan yang teregistrasi No 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu akan menghadirkan tiga terlapor. Yakni, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para pelapor meminta agar hakim memutuskan bahwa memang terjadi penghentian penyidikan lantaran tak segera menahan Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah berstatus tersangka sejak 22 November tahun lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa bukti di meja persidangan. Di antaranya, beberapa arsip yang bertebaran di berbagai media mengenai kasus tersebut.
”Dan sebenarnya penyidik polda sejak awal penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sangat terbuka kepada publik melalui media massa,’’ katanya kemarin.
Kini muncul masalah dan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Mengapa Polda Metro Jaya seolah enggan segera menahan Firli? Alasannya, berkas belum lengkap lantaran dikembalikan oleh kejaksaan (P19).
Baca Juga: Penghitungan Sementara KPU: Pendatang Baru Geser Petahana di Pileg DPR RI Jabar VI Depok-Bekasi
Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menjadi terlapor III. Sebab, kejaksaan telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim polda.
’’Sehingga pihak kejaksaan perlu dihadirkan dalam sidang juga. Agar buka-bukaan saja ke publik,’’ paparnya. Dari sini akan diketahui, pihak mana dalam perkara itu yang menghambat dan mana yang tak serius.***
Artikel Terkait
Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kota Gagal Lagi, Saksi Parpol Langsung Ultimatum : Kamis Wajib Dihitung
Hari Ini Rektor Non Aktif Universitas Pancasila Dipanggil Polda Metro Jaya, Yayasan Dipanggil LLDikti Wilayah III Jakarta
Pengamat Politik Endus Indikasi Kecurangan Perkara KPU Depok Tunda Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Begini Respon Parpol di Depok
Stok Beras Depok Berlimpah : Di Bulog Bogor 8 Ribu Ton, Di Distributor Depok Luber
Rektor Nonaktif UP, ETH Melawan! : Selasa Depan Dipanggil dengan Laporan Korban DF
Ungkap Kemirisan Nasib Seniman Komedi, Komeng : Kalau dari Dalam Gampang Merapihkannya
Selisih Suara Limo Bikin Panas Rekapitulasi, Begini Kronologisnya