Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Kasus Firli Digelar 13 Maret, Jaksa Didesak Buka-bukaan

- Senin, 4 Maret 2024 | 05:30 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)

 

RADARDEPOK.COM Gugatan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan eks Ketua KPK Firli Bahuri digelar pada 13 Maret mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para pemohon meminta agar hakim menguji siapa sebenarnya yang menghambat dan tak serius menangani kasus tersebut.

Ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan. Yakni, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Gugatan didaftarkan pada Jumat (1/3) lalu.

Baca Juga: Real Count Sementara Suara Pileg DPRD Depok di KPU RI: PKS Tetap Bertengger di Atas, Gerindra Dibayangi Golkar, PDIP Selisih 1 Persen dengan PKB

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 13 Maret dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta. ’’Para pihak terkait juga sudah kami undang,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.

Gugatan yang teregistrasi No 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu akan menghadirkan tiga terlapor. Yakni, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Para pelapor meminta agar hakim memutuskan bahwa memang terjadi penghentian penyidikan lantaran tak segera menahan Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah berstatus tersangka sejak 22 November tahun lalu. 

Baca Juga: Real Count KPU RI Sementara: PKS Masih Perkasa di Pileg DPRD Jabar VIII Kota Depok-Kota Bekasi, Golkar dan Gerindra Selesih Tipis

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa bukti di meja persidangan. Di antaranya, beberapa arsip yang bertebaran di berbagai media mengenai kasus tersebut.

”Dan sebenarnya penyidik polda sejak awal penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sangat terbuka kepada publik melalui media massa,’’ katanya kemarin. 

Kini muncul masalah dan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Mengapa Polda Metro Jaya seolah enggan segera menahan Firli? Alasannya, berkas belum lengkap lantaran dikembalikan oleh kejaksaan (P19). 

Baca Juga: Penghitungan Sementara KPU: Pendatang Baru Geser Petahana di Pileg DPR RI Jabar VI Depok-Bekasi

Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menjadi terlapor III. Sebab, kejaksaan telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim polda. 

’’Sehingga pihak kejaksaan perlu dihadirkan dalam sidang juga. Agar buka-bukaan saja ke publik,’’ paparnya. Dari sini akan diketahui, pihak mana dalam perkara itu yang menghambat dan mana yang tak serius.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X