metropolis

Polres Metro Depok Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan Sistem Kode Bahasa Hewan, dari Kambing, Kelinci sampai Sapi

Selasa, 30 April 2024 | 10:15 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Wardana saat merilis penangkapan dua pengedar narkotika di Mapolrestro Depok, Senin (29/4). (DOKUMEN POLRES DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Polres Metro Depok tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di tempat dan waktu yang berbeda. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus tempel dengan menggunakan plastik bekas makanan.

Adapun kedua pemuda tersebut masing-masing diketahui berinisial IB ( 21 tahun) dan HD (20 tahun) dan polisi behasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan Sabu tersebut adalah 99,26 gram.

Baca Juga: Pemkot Depok Tangani Trauma Psikologis Korban Begal, Wakil Walikota Beri Pesan Ini

"Barang bukti yang berhasil kami amankan ini sabu hampur satu ons, dan kita juga menemukan ganja cair dalam kemasan botol liquid," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (29/4)

Dari hasil penyelidikan sementara, dua kurir narkoba mengaku baru empat kali mengedarkan barang haram tersebut. Upah yang mereka dapat yakni Rp 25 ribu untuk satu kali tempel.

"Jadi narkoba ini diedarkan dengan sistem tempel dalam bungkus permen. Nah tersangka ini menempel narkoba di tempat-tempat tertentu, seperti tiang listrik dan sebagainya, sesuai arahan bosnya," jelas Arya.

Kombes Arya Perdana mengatakan, untuk jenis narkoba ganja cair, tersangka mengaku untuk  dikonsumsi secara pribadi atau tidak di edarkan kepada para pelangganya.

Baca Juga: Targetkan 5.000 Orang Hadir Nobar di DOS, Ini Prediksi Skor Walikota dan Wakil Walikota Depok

"Kalau liquid ganja ini mereka beli secara online. Tentu ini akan kami kembangkan untuk melacak siapa produsen narkoba ini. Intinya, setiap kali kasus narkoba tentu akan dikembangkan terus," tutur Kombes Arya.

Menurut dia, selain menggunakan modus bungkus makanan dengan cara di tempel, para pelaku juga memiliki kode khusus saat menerima orderan sabu dari bandar narkoba. Salah satunya memakai nama hewan.

"Kodenya pakai nama hewan, kalau kelinci itu 0,2 gram, kambing 0,4 gram, sapi berarti 1 gram, ya tinggal perintah dari atasannya itu," kata dia.

Baca Juga: Bukan Hanya Bogor, Bandung Juga Punya Tempat Camping Ala Korea, Di Sini Lokasinya!

Polres Metro Depok masih terus menyelidiki dan melakukan pengembangan pada kasus ini. “Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.***

Tags

Terkini