RADARDEPOK.COM – Polda Metro Jaya dapat tangkapan besar. Robi alias RB terduga pengedar barang haram jenis sabu, dicokok Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT5/4 Kelurahan Serua, Bojongsari Kota Depok.
Menariknya, RB kelabui polisi dengan memasukan sabu ke dalam kemasan kopi merek Amerika dan teh China.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, telah mengamankan pria berinisial RB berusia 38 tahun. Pelaku diamankan di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Baca Juga: Desakan Evaluasi Sistem PPDB Menguat
Penangkapan berawal saat akhir Juni 2023, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang tersangka biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.
Pada 1 Juli 2023 dini hari, tim melakukan penyelidikan terhadap target RB yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT5/4 Serua, seorang diri. Dalam pengamatan tersebut tim melihat RB seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang.
“Sekitar pukul 05:50 WIB, atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RB,” tegas Kapolda dalam keterangannya.
Baca Juga: Alun-alun dan Hutan Kota Depok Didesain Mewah, Kelas
Menurut Karyoto, RB mengedarkan narkoba dengan modus disamarkan menjadi bungkus kopi. Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai jenis Honda Jazz oleh tersangka.
Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard asal Amerika yang diisi sabu. “Pelaku menyamarkan barang bukti sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka menyebut ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti. Total polisi berhasil mengamankan sebanyak 36 kilogram sabu dari tangan tersangka.
Baca Juga: Begini Kata Mereka Tentang HUT Ke-13 Radar Depok
“Barang bukti 32 bungkus berisi sabu dengan berat 34 kg sabu, dua bungkus teh Cina berisi dua kg sabu,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya yang melawan hukum, RB diancam pasal 114 ayat 2 dub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(***)
Artikel Terkait
Kelurahan Cimpaeun Berikan Pendampingan RPL Kepada Warganya
Stakeholder Kelurahan Sukatani Tangkap Pembuang Sampah Liar di Jalan Dongkal
Lurah Krukut Jamaludin Buka Turnamen Olahraga
Makin Mudah, Warga Depok yang ingin Buat SKCK tidak Harus Datang ke Kantor Polisi, Cukup dari HP
Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan