“Fotocopy KTP orangtua wali, fotocopy dan asli KK yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023 dan menyerahkan surat pertanggung jawaban mutlak orang tua atau wali bermaterai 10.000,” kata Siti Chaerijah Aurijah.
Selain itu, ujar Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, presentase jalur pendaftaran jalur zonasi sebanyak 70 persen, afirmasi 25 persen, siswa tidak mampu 23 persen, inklusi 2 persen dan jalur 2 persen serta jalur perpindahan wali 5 persen.
“Dan semuanya akan dilakukan secara daring, serta persyaratanya sama dengan SD, hanya saja peserta harus berumur 7 tahun atau berusia 6 tahun pada 1 Juli 2024 dengan syarat ada STTB TK/RA atau KB,” ungkap Siti Chaerijah Aurijah.
Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, untuk SMP jalur zonasi 55 persen, jalur afrmasi 30 persen, jalu perpindahan orang tua 5 persen dan apabila ada sisa kuota akan dibuka pada jalur prestasi.
Baca Juga: Depok Juara 1 iBangga di Jawa Barat, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
“Persyaratanya telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SLB dan program paket A, bersuia maksinmal 15 tahun, pada 1 Juli 2024, memiliki KK dan akte kelahiran atau KIA untuk di lampirkan,” ujar Siti Chaerijah Aurijah. ***