Kini, ungkap Faisal, pihaknya tinggal melengkapi administrasinya saja. Pengajuannya lengkap administrasinya, dan keputusan bahwa kalau sudah ada Pos Paud yang baru, yang lama tidak terpakai.
"Administrasi yang disiapkan antara lain surat tanah, NPWP yayasan, MPSN dan ada dokumen pengurus baru," beber Faisal.
Perlu diketahui sebelumnya, konflik yang terjadi antara pengelola Pos PAUD RW 10, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok masih menjadi polemik. Pengurus lama tidak terima diganti. Yang sulit karena mereka menguasai lahannya. ***