Kini, ungkap Faisal, pihaknya tinggal melengkapi administrasinya saja. Pengajuannya lengkap administrasinya, dan keputusan bahwa kalau sudah ada Pos Paud yang baru, yang lama tidak terpakai.
"Administrasi yang disiapkan antara lain surat tanah, NPWP yayasan, MPSN dan ada dokumen pengurus baru," beber Faisal.
Perlu diketahui sebelumnya, konflik yang terjadi antara pengelola Pos PAUD RW 10, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok masih menjadi polemik. Pengurus lama tidak terima diganti. Yang sulit karena mereka menguasai lahannya. ***
Artikel Terkait
Kelurahan Mekarjaya Segera Lakukan Pembangunan Fisik, April 2024 Mulai Pengerjaan
Kelurahan Mekarjaya Depok Minta 20 RTLH Dipugar, Dieksekusi Akhir Tahun Ini
Mengikuti Kegiatan Lurah Mekarjaya Depok, Nelda Purnadia saat Ramadan 1445 Hijriah : Beri Dukungan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
RW 10 Mekarjaya Depok Sehatkan Puluhan Balita, Rutinkan Posyandu Bulanan
TP PKK Kelurahan Mekarjaya Depok Gelar Halalbihalal : Pererat Tali Silaturahmi, Layani Masyarakat dengan Hati