"Kedua, surat permohonan izin dimaksud agar di ajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi, surat izin ketua yayasan atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan," ujar dia.
Lalu, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat izin dari kepolisian. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari perusahaan penyedia jasa angkutan bus atau kendaraan pribadi serta surat keterangan sehat dari dokter bagi supir.
Baca Juga: Rasanya Asem, Manis, Segar Bikin Nagih Banget! Begini Resep Sederhana Sayur Asem Khas Sunda
"Ketiga, agar ketentuan ini dilaksankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Lembaga Pendidikan dilingkungan Kantor Kemenag Kota Depok yang ingin melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota," tutur dia.
Enjat Mujiat mengimbau kepada seluruh sekolah, agar tidak melaksanakan study tour keluar kota, jika itu tidak ada unsur edukasi dan pembelajaran bagi siswa.
“Kami mengnkan, adanya kegiatan-keaiatan yang mengedukasi, seperti pendidikan karakter dan lainya,” ucap dia.***