RADARDEPOK.COM-Tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki telah diboyong ke Bandung. Sebelumnya mereka ditahan di Lapas Kelas I Cirebon.
Apakah mereka akan dipertemukan dengan sosok Pegi Setiawan, pria asal Cirebon yang ditangkap Polda Jawa Barat di Bandung, Selasa 21 Mei 2024 lalu?
Baca Juga: Makin Ciamik dan Keren, ini Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya memboyong tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki dari Cirebon ke Bandung untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, sejak Selasa 21 Mei 2024, penyidik telah berusaha melakukan pemeriksaan ulang terhadap para terpidana.
"Kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada narapidana yang saat ini berada di Lapas. Kita berupaya untuk melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan terhadap tujuh terpidana," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/5).
Hasil penyidikan tersebut, lanjut Abraham, akan disampaikan secara bertahap ke publik. "Perkembangan dari kasus Vina - Eki yang terjadi di Cirebon.
Abraham mengungkapkan, bahwa tujuan pemeriksaan kembali ketujuh terpidana adalah untuk menggali keterangan tentang peristiwa pembunuhan pada tahun 2016 silam.
Apakah tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki yang sebelumnya ditahan di Cirebon akan dipertemukan dengan Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap di Bandung? Kombes Jules Abraham menjelaskan secara rinci.
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa keterangan dari ketujuh terpidana diharapkan dapat memperkuat pendalaman yang sedang dilakukan penyidik atas penangkapan Pegi di Bandung.
Baca Juga: Kafe Tersembunyi di Bogor Suasananya Adem Banget dan Syahdu, Cocok Buat Ngopi Santai
"Kita akan menggali ulang, mencari keterangan tambahan yang dapat memperkuat pemeriksaan atau pendalaman yang saat ini sedang dilakukan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon, Iwan Darmawan membenarkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki telah diboyong ke Bandung.
Menurut Iwan, sejak Senin 20 Mei 2024, ketujuh narapidana telah dibawa ke Bandung dengan status pinjaman. "Bersifat pinjam melalui surat dari Polda ke kantor wilayah, dari kantor wilayah meneruskan ke kami," jelasnya.