Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Kota Depok Ingin Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Divonis Hukuman Mati, Begini Alasannya Ajukan Banding

- Jumat, 3 Mei 2024 | 00:45 WIB
Altafasalya Ardnika Basya (23) kasus pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), sedang menjalani sidang pada PN Depok. (DOKUMEN KEJARI KOTA DEPOK)
Altafasalya Ardnika Basya (23) kasus pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), sedang menjalani sidang pada PN Depok. (DOKUMEN KEJARI KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Altafasalya Ardnika Basya (23) seorang mahasiwa Universitas Indonesia (UI), telah divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19),oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya.

Baca Juga: Sudah Siap Buat Seru-Seruan di Bandung? Cobain Nih Wahana Terbaru dan Menantang yang Lagi Hitz Gelinding Gravity Kart

“Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah.

Majelis hakim PN Depok, yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra telah menyampaikan dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam hal ini, Arief Ubaidillah menyampaikan, bahwa terkait vonis tersebut sikap JPU sangat menghormati putusan hakim.

“Namun, JPU berpendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan / efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan,” kata dia.

Baca Juga: Emang Bikin Betah! Cocok Buat Kamu yang Pengen Staycation di Alam dengan View Hutan Pinus di Bandung

Ubaidillah menuturkan peristiwa pidana yang  terjadi di lingkungan  lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan.

“Bahkan, sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah,” ujar dia.

Ubaidillah mengatakan, JPU menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan oleh karena itu, JPU akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding.

“Upaya banding diharapkan terdakwa dapat di  vonis mati sehingga memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan,” kata dia.

Baca Juga: Saking Ramenya Harus Rela Antri Buat Mencicipi Mie Ayam Viral di Bogor Ini, Harganya Murah Meriah

Selain itu, kata Ubaidillah, bahwa putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altafasalya Ardnika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X