metropolis

Satpol PP Kota Depok Terus Bredel Minuma Keras, Segini Jumlah yang Disita

Rabu, 10 Juli 2024 | 08:25 WIB
Penyitaan puluhan botol miras di Jalan Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOKUMEN SATPOL PP DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil mengamankan puluhan botol yang berisikan minuman keras (Miras) pada saat menindaklanjuti temuan adanya bangunan semi permanen yang didirikan di atas saluran air.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Depok, Ahmad Ubadilah menjelaskan, pada awalnya anggota Satpol PP Kota Depok sedang melaksanakan giat penertiban satu bangunan liar di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya.

Baca Juga: Baru di Bandung! Kafe dengan Suasana Seperti di Rumah Nenek, Wajib Mampir!

“Saat kami menindaklanjuti temuan adanya bangunan semi permanen yang berada di atas saluran air, dari situ ditemukan beberapa botol miras,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (9/7).

Setelah ditumakan puluhan botol miras tersebut, Ahmad Ubadilah mengatakan, anggotanya langsung mengamankanya dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok. Yakni dengan jumlah sebanyak 46 botol miras

 “Setelah itu, diamankan oleh personil sebanyak 46 botol miras yang bertugas pada saat itu,” ungkap dia.

Menurut dia, pihaknya juga terus upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.

Baca Juga: Hidupkan Kembali Daurah Ilmiah di Indonesia! Empat Syekh dari Universitas Islam Madinah Sambangi Pesantren Al Wafi Sawangan Depok

"Tak hanya minuman alhkohol, kami juga bakal menindak bangunan liar yang jelas melanggar," tutur dia.

Ahmad Ubadilah mengatakan, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani tipiring," ungkap dia.

Sementara itu, Satpol PP Kota Depok juga menertibkan pengamen, anak jalanan yang berkeliaran di ruas jalan di Kota Depok. Hal tersebut merupakan pelaksanaan penjangkauan terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Baca Juga: Kopdar Gabungan dan Diklat Sonic Riders Independent Team Bekasi Raya Disambut Hangat Honda Sonic Riders Cianjur

“Dimana, mereka melakukan aktivitas diruang publik kerap dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan dilakukan sebagai respon dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaaan dan aktivitas pengamen dan anak jalanan,” ungkap dia.

Kegiatan ini juga, sebagai merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas sejumlah pengamen dan anak jalanan disejumlah titik lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini