RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok kembali menyerahkan santunan jaminan ketenagakerjaan kepada ahli waris non ASN pemerintah kota Depok pada apel pagi hari ini di balaikota Depok sejumlah 231 juta rupiah, Penyerahan santunan secara simbolis juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Ir. H. Imam Budi Hartono, M.Si bersama Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana, Senin (15/7/2024).
Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian kepada ketiga keluarga pegawai non-ASN yang berpulang saat bertugas. Yaitu Nahrowi, seorang pegawai non-ASN Dinas Pendidikan, Reza Baichaqi, seorang pegawai non-ASN Dinas Perhubungan dan Acang, seorang pegawai non-ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Tak hanya itu, Pemkot Depok juga menyerahkan bantuan beasiswa pendidikan dari tingkat SMP hingga perguruan tinggi bagi anak almarhum Acang dengan total manfaat maksimal beasiswa pendidikan tersebut mencapai Rp63 juta
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin menyampaikan, turut berduka cita kepada pihak keluarga dan berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota yang berkomitmen dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan non-ASN," ungkap Achiruddin dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Radar Depok.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Apabila peserta meninggal dunia maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: Melek Budaya, Cakra Buana Depok Kenalkan Gamelan
"Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia," tutup Achiruddin.***