metropolis

Parah! Kakek 82 Tahun asal Depok Dipaksa Akui Pemalsuan Girik, Kini Setiap Langkah Kakinya Dipantau Jaksa

Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Kondisi Saad Fadhil Sadi yang berurusan dengan hukum setelah didakwa memalsukan tanah girik tanahnya sendiri. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Seorang pria tua asal Depok, Saad Fadhil Sadi (82) terpaksa berurusan dengan hukum, karena dipaksa mengakui pemalsuan girik.

Dalam kasus ini, pria tua asal Depok itu ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kini, Saad Fadhil Sadi harus menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024, lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

Kuasa Hukum Saad Fadhil Sadi, Adnan Parangi menilai, penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

Baca Juga: Makin Menarik! Kini Ada Promo Online di Rivera Outbound Bogor, Tiketnya Cuma Rp75 Ribu Saja untuk Dua Orang

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan Parangi kepada wartawan, Kamis (1/8).

Menurut Adnan Parangi, Saad Fadhil Sadi dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan Parangi.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.

Baca Juga: Mantap! Spot Sarapan Baru di Semarang Menunya Komplit dan Enak-Enak Loh

Kondisi saat ini, jelas Adnan, Saad Fadhil dipakaikan gelang kaki yang digunakan oleh jaksa untuk mendeteksi keberadaannya (tahanan kota).

Adapun, kronologi kasus itu bermula ketika Saad Fadhil Sadi memiliki dua tanah. Pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun.

Pembelian ini berdasarkan AJB No. 119 tahun 1982. Dengan notaris Joenoese E Maogimon SH. Seluas 2200 M2.

Lahan kedua, girik No. C No. 396. Girik ini diperoleh dari Djaonah dan Suhaman. Lahan tersebut diberikan kepada Saad fadhil berdasarkan surat kuasa penuh.

Baca Juga: Pelatihan dan Penyuluhan Siswa Terkait Prinsip Dasar Gizi Seimbang serta PHBS Dalam Mewujudkan Sekolah Sehat di SMAN 2 Kupang Barat

Halaman:

Tags

Terkini