Dede Hidayat mengatakan, untuk bidang penegakan hukum meliputi program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Juga kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh pemerintah daerah setempat,” tutur dia.
Saat ini, kata Dede Hidayat, prosesnya Satpol PP Kota Depok dan KPPBC Tipe A Bogor baru mengadan kegiatan bimbingan teknis dan sosialiasi terkait Identifikasi Pita Cukai dan BKC ilegal.
“Kemarin kita adakan di Taman Palem Bukit Resort, Bogor, pada 30-31 Juli 2024 kemarin, untuk memberikan pengetahuan kepada petugas terkait cukai,” kata dia.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Depok akan melaksanakan kegiatan penelusuran bagi toko atau warung yang menjual rokok ilegal di 11 kecamatan di Kota Depok.
“Kami sedang mencatat toko mana saja yang menjual rokok ilegal, dengan melakukan identifikasi terhadap warung-warung yang menjual roko ilegal sebelum kegiatan operasi nantinya,” ujar dia.
Selain itu, Satpol PP Kota Depok juga akan membuat kegiatan sosialaisi kepada masyarakat terkait Roadshow Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) Ilegal di 11 kecamatan se-Kota Depok 2024.
“Untuk kegiatan ini diperkirakan akan dilaksanakan pada September 2024, menunggu kordinasi oleh KPPBC Tipe A Bogor. Selesai itu kami baru melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal,” kata dia.
Baca Juga: Bank DMM Luncurkan Layanan Safe Deposit Box dalam Perayaan Ulang Tahun ke-19
Pada operasi tahun lalu, ujar Dede Hidayat, mendapatkan sebanyak 82 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai dengan puluhan merek yang berbeda.
“Setiap operasi pastinya kami tidak ada target, semakin sedikit pastinya akan lebih bagus,” ungkap dia.
Menurut dia, jika pedagang di Kota Depok kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan tindakan oleh KPPBC Tipe A Bogor, seperti penyitaan bahkan sampai penutupan warung.