RADARDEPOK.COM-Musibah memang tidak bisa diprediksi oleh siapapun, begitu pula dengam fenomena alamnya. Karena adanya kejadian tersebut banyak rumah warga yang mengalami kerusakan.
Dari data yang dikantongi Pemkot Depok, ada 31 rumah tinggal yang mengalami kerusakan sehingga mendapat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk dilakukan perbaikan. Namun dari total tersebut, ada 2 rumah yang tidak masuk dalam bantuan karena statusnya sudah dijual. Artinya ada 29 rumah yang mendapat bantuan perbaikan dari pemerintah.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Refliyanto menuturkan, tidak semua rumah terdampak bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Fungsi bangunan tersebut juga menjadi poin dasar akan dikeluarkannya bantuan atau tidak.
"Dilihat dulu, itu tempat tinggal atau bukan. Kalau untuk usaha kita tidak bisa keluarkan. Karena yanh kita keluarkan hanya bangunan yang berdampak sosial," kata Refliyanto kepada Radar Depok, Minggu (1/9).
Selain fungsinya, legalitas dan kepemilikan tanah tersebut juga harus jelas dan sesuai. Apabila pada surat tanah dan penghuni rumah memiliki nama yang berbeda, maka bantuan juga tidak dapat dicairkan.
"Suratnya juga dilihat, kalau ternyata itu rumah kakaknya atau dia sewa disana, ya kita tidak bisa bantu juga. Karena kan berbeda dengan yang dikertas," ucap Refliyanto.
Hingga pertengahan tahun ini, sudah 31 rumah warga yang mendapat bantuan dana untuk renovasi rumah dari Pemkot Depok.
"Uangnya itu berasal dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) ya," tutur Refliyanto.
Pemkot Depok menentukan bahwa batas maksimal anggaran yang akan diberikan kepada korban terdampak senilai Rp 20 juta per satu rumah.
"Tapi biasanya tidak sampai segitu juga, jarang lah yang sampai maksimal," tutur Refliyanto.
Dia merinci di Kecamatan Limo ada satu unit rumah dengan total nilai pagu Rp 3.200.000. Di Kecamatan Pancoran Mas ada tiga unit rumah dengan total nilai pagu Rp 16.100.000. Di Kecamatan Sawangan ada dua unit rumah dengan total nilai pagu Rp 9.580.000. Kecamatan Cipayung ada sembilan unit rumah dengan total nilai pagu Rp 57.680.000. Di Kecamatan Cilodong ada dua unit rumah dengan total nilai pagu Rp 10.525.000.
"Di Kecamatan Sawangan itu harusnya tiga, tapi yang dicairkan itu cuma dua. Sama halnya dengan yang di Kecamatan Cipayung harusnya 10, tapi berkurang satu jadi tinggal sembilan. Alasan tidak dicairkan karena rumahnya sudah dijual," ucap Refliyanto.
Baca Juga: Tersangka Narkoba Tewas di Rutan Kelas I Depok, Diduga Dikeroyok Tahanan karena tidak Sopan