metropolis

Pj Sekda: ASN-Non PNS Depok Jangan Bikin Gaduh Pilkada

Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Para ASN Kota Depok sedang melakukan apel pagi di Lapangan Upacara Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - 27 November 2024 menjadi ajang kontestasi Pilkada Depok. Semakin dekat dengan waktu pemilihan, semakin rentan pula isu sensitif yang berpotensi menyinggung netralitas ASN.

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi pilkada menjadi tanggung jawab bersama.

"Dan mungkin ini peran kita juga untuk mensosialisasikan agar masyarakat memilih langsung ke TPS," ucap Nina Suzana kepada Radar Depok.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Kamar Warga di Krukut Depok Terbakar

Dia menuturkan, pada pemilihan umum kali ini, jumlah TPS mengalami penurunan dibandingkan dengan pemilu legislatif sebelumnya.

"Jadi mungkin dua TPS digabungin jadi satu. Per TPS bisa lebih banyak nanti pemilihnya," ucap Nina Suzana.

Nina Suzana mengungkapkan, jika sebelumnya setiap TPS hanya melayani maksimal 300 pemilih, kini kapasitasnya meningkat menjadi antara 600 hingga 800 pemilih.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pangkalanjati Depok Tertangkap, Begini Kronologisnya

"Bisa jadi TPS nya agak jauhan, tapi tidak apa-apa kita tetap harus datang," tambah Nina Suzana.

Sejarah menunjukkan bahwa partisipasi pemilih untuk Pileg mencapai 83 persen, sementara untuk Pilkada cenderung menurun.

"Bukan hanya tugas Bakesbangpol, tapi kita semua ASN punya kewajiban untuk mendorong masyarakat menggunakan suaranya," ucap Nina Suzana.

Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Situ Pengasinan Depok, Ini Penyebabnya

Nina Suzana menekankan, sebagai ASN, penting untuk menjaga netralitas dalam proses ini, sehingga setiap suara dapat mencerminkan pilihan yang obyektif dan demokratis.

"Kita ASN punya hak netralitas. Jadi tolong bapak ibu jangan terpengaruh," kata Nina Suzana.

Pesan ini telah disampaikan secara rutin oleh pimpinan, termasuk oleh Kadis dan Sekdis, namun pengingatan kembali ini tetap penting.

Halaman:

Tags

Terkini