"Lain halnya dengan dakwaan subsideritas. Kalau dakwaan subsideritas maka wajib membuktikan yang pertama dulu. Apabila dakwaan pertama tidak terbukti, maka selanjutnya dilakukan pembuktian di dakwaan subsidernya," sambung Andry Eswin Sugandhi.
Ancaman pidana maksimal untuk Pasal 80 ayat 2 adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu, terdapat juga ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat 1 adalah maksimal tiga tahun enam bulan.
"Dengan denda maksimal Rp 72 juta," imbuh Andry Eswin Sugandhy.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Benar, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Cilodong Depok," tandas Muhammad Arief Ubaidillah. ***