"Lain halnya dengan dakwaan subsideritas. Kalau dakwaan subsideritas maka wajib membuktikan yang pertama dulu. Apabila dakwaan pertama tidak terbukti, maka selanjutnya dilakukan pembuktian di dakwaan subsidernya," sambung Andry Eswin Sugandhi.
Ancaman pidana maksimal untuk Pasal 80 ayat 2 adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu, terdapat juga ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat 1 adalah maksimal tiga tahun enam bulan.
"Dengan denda maksimal Rp 72 juta," imbuh Andry Eswin Sugandhy.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Benar, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Cilodong Depok," tandas Muhammad Arief Ubaidillah. ***
Artikel Terkait
Ternyata Pepaduan Bolu Lembut dengan Rasa Kopi yang Wangi Ini Enak Abis! Cocok Buat Cemilan atau Ide Jualan
Gak Cuman Ayam, Ternyata Resep Udang Woku Pedas Ini Enak Banget! Bisa Jadi Menu Masakan Harian yang Boros Nasi
Rasanya yang Pedas dan Gurih, Membuat Sambal Teri Kacang Ini Nikmat Dimakan Bareng Nasi Hangat!
Gerbong Dukungan Kian Banyak! Kini PKN Nyatakan Sikap Mendukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Sebelah Bocor Alus! PAC PKB Pancoranmas Belok Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok
Imam Budi Hartono Hadirkan Transportasi yang Baik untuk Warga Depok, Selebgram Ini Beri Pernyataan : Ayo Lanjutin! Banyakin yang Begini
Serapan Anggaran Beji Timur Capai 80 Persen, Ini Rinciannya