“Kemarin, Sekda Kota Depok juga sudah menurunkan seluruh stakehoder, seperti DLHK, Damkar, PUPR dan lain sebagainya untuk bisa menyelesaikan, karena memang ini lahanya sangat luas perlu penyelesaian yang lebih komperhensif,” kata dia.
Ubaidillah berharap kepada Kementrian LH juga tidak hanya menyelesaikan permasalahan pada lokasi tersebut. Tetapi, mengusut tuntas para pelaku-pelaku yang menjadi biang keladi pada pembuangan sampah di tempat tersebut.
Baca Juga: Seminggu Hujan! 24 Pohon di Depok Tumbang, Ini Sejumlah Lokasinya
“Hal ini agar, para pelaku tersebut tidak bermain lagi di tempat yang berbeda dan menyebabkan permasalahan baru,” tutur dia.***
Permasalahan TPS Liar Limo:
Upaya Pemerintah :
-Melakukan penutupan secara permanen TPS
-Mengusut tuntas dan menindak tegas produsen sampah
-Melakukan ganti rugi perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
Dampak Pembakaran Sampah :
-Menghasilkan polutan berbahaya seperti particulate matter (PM2.5)
-Menyebabkan penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan serius
-Kerugian ekonomi yang mencapai 52 triliun rupiah pada tahun 2021
Pelaku yang Ditangkap :
-Inisial J