RADARDEPOK.COM – Ini harus jadi yang terakhir dan tidak ada lagi aksi pembuangan dan pembakaran sampah di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok. Kemarin (4/11), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup permanen TPS liar tersebut.
Tak hanya itu, KLH juga bakal mengusut tuntas dan menindak tegas produsen sampah dan pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa adanya TPS liar seperti ini tak akan diberikan toleransi lagi, agar dampaknya tidak semakin meluas terutama bagi udara sekitar.
Baca Juga: Dinsos Depok Evakuasi 19 Orang Terlantar Sakit, Tidak Ada Keluarga Dititip ke Panti
“Sudah sukup kami melakukan sosialiasi atau upaya preventif, sekarang waktunya kami berikan penindakan,” ungkap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (4/11).
Menurut Hanif Faisol Nurofiq, pembakaran sampah di TPS liar ini menghasilkan polutan berbahaya seperti particulate matter (PM2.5) yang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan serius.
“Udara di sini tidak sehat akibat partikel berbahaya yang bisa masuk ke paru-paru, meningkatkan risiko penyakit kronis dan bahkan menjadi salah satu faktor kematian pada bayi usia muda,” ujar dia.
Baca Juga: Rekonstruksi Jalan TPU Kalimulya III Depok Capai 54 Persen, Akhir Desember Ini Ditarget Rampung
Polusi udara ini, tambahnya, turut menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai 52 triliun rupiah pada tahun 2021.
Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, polusi udara di Jabodetabek sebagian besar bersumber dari kendaraan bermotor, yang menyumbang sekitar 31 persen dari total polusi, serta pembakaran terbuka yang berkontribusi sebesar 13 persen.
Industri berbahan bakar fosil, khususnya batubara, juga menyumbang sekitar 6 persen polusi di wilayah ini.
Baca Juga: Walikota Depok Komitmen Sediakan Ruang Publik Bermanfaat
Sebagai tindak lanjut, Hanif Faisol Nurofiq meminta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengusut tuntas sumber sampah di TPS liar tersebut. Ia mengajak warga setempat menjadi saksi dalam proses investigasi ini agar penegakan hukum lebih efektif dan akurat.
“Sampah di sini jelas memiliki sumbernya. Kami akan telusuri hingga ke akar dan memanggil pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hanif.
Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa pemerintah juga akan berupaya melakukan ganti rugi perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, selain tindakan pidana bagi pelaku.
Artikel Terkait
Gratis! Pajak Jabar III Adakan Kelas Pajak Coretax Hingga Desember
Siap-siap Cetar Membahana! Ikatan Keluarga Santri Depok akan Deklarasi Dukung Imam-Ririn, Alasannya: Jujur, Religius dan Berpengalaman
Pasangan Imam-Ririn Dipastikan Tampil Tokcer pada Debat Pilkada, Ade Supriyatna : Pengalamanya Tak Perlu Diragukan!
Terpukau Program yang Realistis, Majelis Taklim Sukamaju Baru Kota Depok Totalitas Menangkan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada
Senggol Dong! Gen Z di 14 Kelurahan Se-Bojongsari dan Sawangan Deklarasi Menangkan Imam-Ririn di Pilkada Depok
Imam-Ririn Sentil Kinerja Sekda Depok Sebelumya Soal Sampah, Sudah Diamanatkan Tidak Dijalankan
Imam-Ririn Sebut Gentrifikasi Hanya Teori Bukan Program Buat Warga Depok, Tinggal Klik di Google Bisa