metropolis

Siap-siap! Tahun Depan Pejabat Depok Disuruh Sewa Mobil, Bikin Hemat APBD 30 Persen

Selasa, 5 November 2024 | 07:50 WIB
Deretan mobil dinas berjejer di parkiran VIP Balaikota Depok, yang nantinya tidak lagi digunakan. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

Dalam rapat persiapan sewa mobil dinas yang direncanakan tahun depan, Pemkot Depok akan membahas detail penting terkait kontrak sewa. Hal ini mencakup layanan servis rutin dan kondisi mobil, seperti tahun pembuatan yang harus memenuhi standar tertentu.

"Nah kalau dari kajian pihak swasta, dengan sistem sewa ini bisa hemat 30 persen. Karena mereka kan sudah banyak yang pakai," tambah Yusminarti.

Baca Juga: Di HUT Ke-13 PDAM Depok, Ajak Jaga Sungai Ciliwung saat Rafting 80 Kilometer

Pemkot Depok juga merencanakan studi banding terkait implementasi sistem sewa mobil dinas ke Palembang. Saat ini, sistem sewa mobil dinas baru diterapkan disana dan sebagian kecil di Karawang, di mana Karawang baru menyewa untuk tiga kepala OPD.

"Ya jadi kita mau lihat dan mempelajari langsung lah dari sana. Penerapannya bagaimana dan seperti apa," tutur Yusminarti.

Adapun rincian perhitungan penyewaan mobil dinas sebagai berikut, kendaraan Dinas Asisten berjumlah dua unit dengan spesifikasi kendaraan roda empat, berjumlah tujuh seat, 2.000 cc, sistem matic pembuatan 2024 dengan anggaran Rp 12 juta per bulan.

Baca Juga: 275 Pendaftar PPPK di Depok Tidak Lolos

Kendaraan Dinas Camat berjumlah 11 unit dengan spesifikasi kendaraan roda empat, berjumlah tujuh seat, 1.500 cc, sistem matic pembuatan 2024 dengan anggaran Rp 7,53 juta per bulan.

"Kalau dihitung selama satu tahun, berarti untuk kendaraan Dinas Asisten total anggarannya senilai Rp 288 juta dan kendaraan Dimas Camat senilai Rp 993 juta," tutur Yusminarti.

Dia melanjutkan, untuk kendaraan Dinas Direktur RSUD dan kendaraan Dinas Kepala Bagian memiliki spesifikasi dan harga yang sama seperti kendaraan Dinas Camat.

Baca Juga: SMAN 2 Depok Tarikin Siswa Rp2,5 Juta, Disebut Bukan Pungli tapi Buat Bimbel

Hanya saja kendaraan Dinas Direktur RSUD berjumlah dua unit dan kendaraan Dinas Kepala Bagian berjumlah 10 unit.

"Untuk kendaraan Dinas Direktur RSUD anggarannya sebesar Rp 180,7 juta sedangkan kendaraan Dinas Kepala Bagian Rp 903,6 juta," kata Yusminarti.

Kendaraan Dinas Kepala OPD memiliki jumlah unit paling banyak, yakni dengan total 23 unit. Dengan spesifikasi yang sama seperti kendaraan Dinas Asisten, kendaraan untuk kepala OPD memakan biaya hingga Rp 3,31 miliar per tahun.

Lalu ada kendaraan Dinas Staf Ahli Walikota dengan anggaran senilai Rp 432 juta yang berjumlah tiga unit kendaraan roda empat. Memiliki spesifikasi tujuh seat, 2.000 cc, dan sistem matic pembuatan 2024.

Halaman:

Tags

Terkini