RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi H Ambo Ake alias Ambo Ake, seorang terpidana kasus perpajakan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Inhu dan Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Rabu (4/12/2024) dan berjalan lancar berkat kerja sama tim.
Baca Juga: Pemkot Depok Pastikan Inflasi Stabil di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Ambo Ake terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, terpidana dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp155.399.766.
Ulin menambahkan, denda tersebut telah dikompensasikan dengan uang penitipan sebesar Rp155.400.000, dan kelebihan pembayaran sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana. Saat ini, Ambo Ake akan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.
Baca Juga: Mampu Tekan Inflasi, Depok Raih Pinunjul Award 2024
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejari Inhu mengimbau para Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang nyaman bagi buronan. Kami akan terus mengejar,” tegas Ulinnuha.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang perpajakan, sebagai upaya melindungi keuangan negara.***