Senin, 22 Desember 2025

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Bantah Keputusan DKPP, Begini Penjelasannya

- Rabu, 4 Desember 2024 | 08:05 WIB
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni. (DOK.RADARBOGOR)
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni. (DOK.RADARBOGOR)

RADARDEPOK.COMKetua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni membantah seluruh putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ummi bahkan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut.

Ummi mengatakan bahwa ia belum mendapatkan SK pencopotan jabatan dari KPU RI. Ia juga menyatakan bahwa belum ada rapat pleno untuk penggantian Pelaksana Tugas sebagai pengisi jabatannya.

Baca Juga: Cobain Nih Menu Makan Siang Spesial, Ayam Suwir Kecombrang, Bikin Selera Makan Semakin Meningkat

Menurut dia, sampai hari ini belum ada Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan Ketua KPU Jawa Barat dari KPU RI, meskipun ada ketetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia memastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat.

Kemudian, Ummi menyebut tidak ada klausul penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat. DKPP hanya merekomendasikan KPU RI mengambil keputusan selama paling lambat tujuh hari ke depan.

“Saya juga belum menerima putusan secara resminya untuk nanti melakukan pemberhentian yang terkait dengan saya sebagai ketua. Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua (KPU Jawa Barat),” kata Ummi.

Baca Juga: Mengenal Laskar TB Kota Depok Bagian 1: Di Bentuk 2015, 54 Anggota Aktif Turun Langsung

Disinggung mengenai putusan DKPP, Ummi mengaku menghormati keputusan tersebut. Namun, ia memastikan sudah memberikan semua penjelasan dan bukti-bukti berisi bantahan soal dugaan pelanggaran kode etik selama dua kali mengikuti persidangan.

Di sisi lain, berdasarkan putusan dari DKPP, Ummi menyebut tidak ada satu pun menyatakan dirinya melanggar dari kode etik. Di dalam fakta persidangan, dia menyatakan tidak ada satu pun yang disanggahkan oleh pelapor. Ia berstatus Ketua KPU Jawa Barat, namun dalam kelembagaan semua tugas bersifat kolektif kolegial.

“Artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa menjadi sebuah keputusan seluruhnya dari anggota yang bertujuh. Kemudian kalau dilihat yang dipermasalahkan D hasil, ini harus saya sampaikan dan saya juga sampaikan ke dalam fakta persidangan, itu ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Bahkan, juga ditandatangani, diparaf oleh seluruh saksi yang berada pada saat rekapitulasi itu,” terang dia.

Baca Juga: Saatnya Menikmati Suasana Ala Eropa di Rasa Madu Heritage, Tempat Wisata yang Pas Banget Buat Liburan Akhir Tahun

Selama proses rekapitulasi itu, ada pula pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga tidak melakukan sanggahan atau pun melakukan keberatan terhadap proses tersebut.

Ia menduga, tuduhan kode etik yang dilanggar karena dianggap lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil.  Ummi menjelaskan, dalam fakta persidangan sudah membantahnya dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D Hasil,

“Karena KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui Sirekap,” imbuh Ummi.

Ia memastikan melakukan koreksi pada saat itu. Kebetulan, proses itu dilalui melalui sidang cepat bersama Bawaslu.  Sebelum pencetakan dilakukan koreksi bersama, diserahkan juga kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf koordinasi untuk dikoreksi bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X