metropolis

Pengadilan Negeri Depok Ketok Palu 7.978 Perkara Pidana di Tahun 2024, Berikut Capaian dan Target Lengkapnya

Senin, 30 Desember 2024 | 14:10 WIB
Ketua PN Depok, H Ridwan saat memaparkan refleksi kinerja Tahun 2024. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan 7.978 perkara pidana yang berlangsung selama periode 2023-2024.

Adapun, rekleksi kinerja 2024 itu diumumkan langsung Ketua PN Depok, H. Ridwan didampingi Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara.

H. Ridwan mengatakan, jumlah beban perkara pidana yang ditangani PN Depok Tahun 2024
sebanyak 8.066 perkara, yang terdiri atas perkara diterima Tahun 2024 sebanyak 7.971
perkara. Kemudian, sisa perkara Tahun 2023 sebanyak 95 perkara.

"Sampai dengan tanggal 30 Desember 2024, Pengadilan Negeri Depok telah berhasil memutus perkara pidana sebanyak 7.978 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98.90 persen," jelas H. Ridwan kepada Radar Depok, Senin (30/12).

Sementara itu, kata H. Ridwan, jumlah beban perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Depok pada Tahun 2024 sebanyak 1.324 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024
sebanyak 1.184 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 140 perkara.

Baca Juga: PN Depok Eksekusi Lahan di Kelurahan Harjamukti, Pemilik Sebut Beda Nomor Sertifikat

"Sampai dengan tanggal 30 Desember 2024, Pengadilan Negeri Depok telah berhasil memutus perkara perdata sebanyak 1.135 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara
mencapai 85.73 persen," beber H. Ridwan.

Lebih lanjut, H. Ridwan merincikan, jumlah perkara perdata yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 22.93 persen dibandingkan dengan Tahun 2023 yang menerima 1.077 perkara.

"Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 21.26 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 936 perkara," ujar H. Ridwan.

H. Ridwan menuturkan, jumlah perkara pidana yang diterima Tahun 2024 sebesar 8.066 perkara, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 15.113 perkara.

"Jumlah perkara yang diputus mengalami peningkatan 8.4 persen dibandingkan dengan tahun 2023," ujar H. Ridwan.

Baca Juga: PN Depok Sita Eksekusi dan Konstatering di Kedaung, Pastikan Sudah Kantongi Putusan Mahkamah Agung

Selanjutnya, kata H. Ridwan, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara, bahkan sepanjang tahun 2024 Pengadilan Negeri Depok telah meminutasi sebanyak 9.113 perkara.

"Dari 1.135 jumlah perkara perdata yang telah diputus pada tahun 2024, terdapat 1.105 perkara yang tidak mengajukan Upaya hukum banding dengan persentase sebesar 97.35 persen. Dan hanya 30 perkara yang mengajukan Upaya hukum banding. Dari 7.979 jumlah perkara pidana yang telah diputus pada tahun 2024, terdapat 7.942 perkara yang tidak mengajukan Upaya hukum banding dengan persentase sebesar 99,54 persen. Dan hanya 37 perkara yang mengajukan upaya hukum banding," papar H. Ridwan.

Tidak hanya itu, beber H. Ridwan, selama kurun waktu 2024, terdapat keadaan terkini, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok.

Halaman:

Tags

Terkini