“Kami sudah meninjau pembangunan Sambal Bakar itu pada akhir tahun 2024, dan sudah kami berlakukan SP1 soal GSS. Karena berdasarkan ketentuan, pembangunan yang berdekatan dengan GSS harus berjarak minimal 15 meter,” ungkap Suryana Yusup.
Setelah SP1 tetapi tak kunjung ada perubahan selang tujuh hari, sambungnya, maka pihaknya akan kembali memberikan SP2. Tak ada perubahan selang tujuh hari lagi, maka akan diberikan SP3. Setelah itu, semuanya akan dilimpahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.
Baca Juga: Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum
“Kami berlakukan SP1, SP2, dan SP3 dalam rentang waktu masing-masing tujuh hari. Apabila memang tetap melanggar, akan kami arahkan Satpol PP untuk menyetop tempat makan itu,” tandas Suryana Yusup.
Sementara saat Harian Radar Depok ingin konfirmasi hal tersebut, penanggung jawab pada proyek pembangunan tempat makan itu sedang tidak ada di lokasi. ***