RADARDEPOK.COM-Aksi egois warga RT 3/29 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tidak patut dicontoh. Pasalnya, satu ruas jalur lalu lintas di Jala inin Raya Proklamasi, tertutup akibat tenda hajatan yang didirikannya, Jumat (10/1).
Tenda hajatan sempat menutup hampir 90 persen jalan, hanya menyisakan ruang sempit sekitar satu meter yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Akibatnya, kemacetan terjadi pada jalur menuju Pasar Agung Depok.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan terkait penutupan jalan tersebut.
“Tenda ini baru dipasang sebagai persiapan untuk hajatan yang rencananya akan digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025," ujar Agus Muhammad.
Agus Muhammad menegaskan, mendirikan tenda yang menutup akses jalan raya adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda). Pemilik hajatan telah menerima klarifikasi dari pihak berwenang.
Baca Juga: Hajatan Modifikasi Terbesar Tanah Air, Honda Modif Contest Dibuka untuk Ribuan Modifikator
“Alhamdulillah suasananya kondusif, pemilik yang melaksanakan hajatan menerima. Alhamdulillah bisa terkoordinasi, kita tungguin aja sampai selesai untuk menertibkan,” kata Agus Muhammad
Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza menyatakan, pemasangan tenda tersebut merupakan pelanggaran yang disebabkan oleh kecerobohan pemilik hajatan.
“Kami sudah memberi saran agar tidak menutup jalan sebelumnya, namun tetap dilakukan. Dishub tidak mengeluarkan izin untuk penutupan jalan ini,” tegas Deriz M. Riza.
Ketua RT4/29, Lindi menjelaskan, sebelumnya warga tersebut memang meminta surat izin keramaian, karena diketahui warga tersebut ingin mengadakan pesta pernikahan.
“Sebelumnya Selasa atau Rabu kemarin memang dia meminta surat untuk izin keramaian. Sudah saya berikan,” kata Lindi.
Menurut Lindi, namun dia tidak mengetahui sejauh mana warga tersebut meminta izin kepada pihak pihak terkait perizinan tersebut.
“Ya saya ga tau kalau sampe masang tenda menutupi jalan begitu, terang aja ga boleh. Tadi siang juga saya sempat dipanggil ke kelurahan, ternyata warga itu juga belum minta izin ke kelurahan. Belum ada surat kesana katanya,” terang Lindi.
Baca Juga: Hajatan Perdana! Kelurahan Tugu Depok jadi Miniatur Indonesia
Sementara itu, Pemilik hajatan, Zulkifli menjelaskan, tenda yang didirikan merupakan bagian dari adat Minang yang memerlukan ruang luas untuk pelaminan.