RADARDEPOK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok telah menyiapkan surat pelimpahan, untuk menyegel tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang dibangun di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/1).
Hal ini dilakukan lantaran tempat makan tersebut diduga telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga belum bisa menunjukan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Kendati demikian, nampaknya pihak Sambal Bakar Indonesia tak peduli dengan legalitas perizinan yang seharusnya dilengkapi. Teranyar, tempat makan itu sudah membuka lowongan kerja pada Senin (13/1).
Baca Juga: Komisi B DPRD Depok Soroti Banyaknya Perusahaan yang Tak Setorkan CSR, Hamzah : Kami Kaget
“Surat pelimpahan terhadap pembangunan Sambal Bakar itu sudah kami siapkan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusup, Kamis (16/1).
Selain dugaan melanggar GSS Ciliwung, Suryana Yusup mengungkapkan, surat pelimpahan itu disiapkan karena pihak Sambal Bakar Indonesia belum bisa menunjukan izin dari BBWSCC.
“Pihak yang bersangkutan belum bisa menunjukan izin dari BBWSCC. Makanya kami akan teruskan saja pelimpahannya,” terang Suryana Yusup.
Sebelumnya DPMPTSP Kota Depok berencana untuk memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, kata Suryana Yusup, tetapi karena pembangunan tempat makan itu belum bisa menunjukan perizinan yang jelas, akhirnya proses pelimpahan lebih dipercepat.
“SP1 sudah, rencananya kan sampai SP3. Karena tidak jelas, akhirnya langsung ke proses pelimpahan,” tegas Suryana Yusup.
Sementara itu, bagian legal Sambal Bakar Indonesia belum juga memberikan respon kepada Radar Depok, ihwal legalitas perizinan dari pembangunan yang tengah berlangsung. ***