metropolis

Anggaran Rp300 Juta untuk RW Dibahas dalam RKPD 2026

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:05 WIB
KOMPAK : Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2026, mulai memasukan Program Kerja (Proker) Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih.

Pembahasan RKPD 2026 itu merujuk pada salah satu janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, tentang anggaran Rp300 juta untuk tiap RW yang tersebar di Kota Depok.

Kendati demikian, penyusunan RKPD 2026 itu tetap mengikuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Baca Juga: Muscablub 2025, Asep Syamsudin Nahkodai Pemuda Pancasila Kota Depok

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal mengatakan, penyusunan RKPD 2026 ini sudah mulai memasukan program dan janji Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih. Seperti pengelolaan kegiatan prioritas dana kelurahan berbasis RW.

"Pada program beberapa tahun ke belakang itu dana kelurahan Rp5 miliar, kini berubah menjadi dana kelurahan berbasis RW, dengan pagu anggaran Rp300 juta per-RW. Sementara di Kota Depok itu saat ini berjumlah 928 RW," ungkap Rizal, Senin (27/1).

Berkaitan dengan pengelolaan dana ini, ungkapnya, tetap berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Baca Juga: Rumah Anggota Polisi di Depok Disatroni Rampok, Pelaku Terekam CCTV Bawa Pistol

Jadi, lanjutnya, usulan kegiatan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Tetapi sifatnya terbuka, artinya masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan.

"Aspek sarana prasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase,dan lain sebagainya. Sementara untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, wisata keberagaman dan masih banyak lagi," ucap dia memungkasi.***

Tags

Terkini