metropolis

689 Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia di Depok Siap Dikosongkan, 70% Warga Termasuk Rumah Ibadah Sudah Lakukan Mandiri

Senin, 3 Februari 2025 | 07:19 WIB
Pengosongan Tahap IV lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, Jawa Barat, siap dilaksanakan. (RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Pengosongan Tahap IV lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, Jawa Barat, siap dilaksanakan.

Rencananya, pengosongan tahap ini meliputi 689 bidang atau 530 penggarap lahan, dengan luasan sebesar 23,8 hektar.

Hal ini merujuk pada Permen ATR-BPN No. 6 Tahun 2020, di mana setiap warga penggarap lahan yang telah menerima uang santunan, maka wajib melakukan pengosongan lahan paling lama 7 hari sejak menerima santunan.

Baca Juga: Pengecer Gas 3 Kilogram di Depok Disetop, Pedagang: Jangan Sulitkan Rakyat Kecil

Dari timeline yang disusun Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, pengosongan lahan diagendakan pada 3-14 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yabg ditemukan di lapangan, sebanyak kurang lebib 40% warga penggarap yang telah menerima santunan pada 6-10 Januari 2025 lalu, telah mengosongkan lahannya secara mandiri, baik aset yang berupa bangunan maupun tanaman.

Dengan begitu, proses pengosongan lahan yang ditarget rampung selama 10 hari kerja ini akan menyisir lahan-lahan yang masih tersisa terdapat bangunan. Termasuk membantu warga penggarap yang kesulitan dalam melakukan pemindahan barang.

Baca Juga: Anggota DPRD Depok RK Diancam 15 Tahun Bui, Kejari Siapkan Dua Jaksa

Dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Agama, UIII ,TNI, Polri, Satpol PP, dan aparatur pemerintah dari Kecamatan Sukmajaya dan Kelurahan Cisalak, akan menyelesaikan pengosongan lahan UIII.

Tim Terpadu PDSK lahan UIII mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pemilik lahan yang dengan suka rela telah membongkar sendiri bangunannya. Itu menunjukkan suatu dukungan dan partisipasi yang sangat positif dalam mendukung kelancaran pengosongan lahan untuk pembangunan.

Demikian pula kepada semua pihak yang turut serta secara laangsung maupun tidaklangsung membantu proses pengosongan lahan ini.

Baca Juga: Warga Cinere Estate Depok Tuntut Keadilan : Imbas Putusan PT Bandung Denda Rp40 Miliar

Selain warga penggarap, di antara 689 bidang lahan tersebut, juga terdapat rumah ibadah yang secara gotong royong para jamaahnya secara suka rela telah mengosongkan bangunannya secara mandiri.

Di antaranya, Masjid Al-Muhajiri, Musholla Al-Ikhlas, Musholla At-Taqwa, Musholla, An-Nur, Musholla Nurul Huda, Musholla Makam Keramat, Musholla H.Umar, Pesantren Yayasan Sabil (Yatim Piatu), Pesantren Diyaul Al-Mustofa Assafinah, Pesantren/Pengajian Rutin Ustadz Rohim, Gereja Bethel Indonesia, Gereja Pentakosta Jalan Juanda, Gereja Kristus Rahmani Indonesia dan Gereja Bata Merah.

Sebagai informasi, kepemilikan lahan UIII didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002/Cisalak/2018 an. Kementerian Agama RI dengan luas keseluruhan 142,5 hektar.

Halaman:

Tags

Terkini