Penerapan skema 2 hari WFA tersebut, sambungnya, akan diserahkan ke masing-masing PPK atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.
“Tak semua ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Karena ada ASN yang melayani masyarakat langsung,” jelas Zudan Arif Fakrulloh. ***