RADARDEPOK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru. Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan hanya masuk kerja tiga hari di kantor dalam satu pekan. Sementara dua hari lainnya, dapat bekerja dari rumah atau dimana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan terbaru ini merujuk atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Kendati demikian, untuk tingkat daerah termasuk Kota Depok, kebijakan ini masih menunggu arahan langsung dari walikota yang baru, selepas masa pelantikan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Dukungan DPRD Kota Depok terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat, terkait penerapan WFA bagi ASN di Pemkot Depok.
“Sepertinya untuk kebijakan ini sudah berlaku di tingkat kementerian ya, sementara untuk kebijakan bagi ASN di Pemkot Depok belum ada info lebih lanjut,” tutur Rahman Pujiarto, Rabu (12/2).
Soal kebijakan tersebut, Rahman Pujiarto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Walikota Depok yang baru, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Setelah pelantikan pada 20 Februari nanti, kami tinggal menunggu instruksi dari Pak Wali apakah ada penerapan WFA itu. Karena beliau selaku PPK-nya. Untuk sementara ini belum ada info lebih lanjut,” jelas Rahman Pujiarto.
Untuk penerapan WFA tersebut, Rahman Pujiarto membeberkan, kemungkinannya tidak semua ASN di Kota Depok dapat menikmati skema WFA yang dimaksud. Melainkan hanya diterapkan pada ASN yang bekerja fleksibel.
“Kemungkinan WFA ini hanya diterapkan pada ASN yang dapat bekerja secara fleksibel. Sementara ASN yang langsung melayani masyarakat, kemungkinannya tidak bisa menerapkan WFA tersebut,” ungkap Rahman Pujiarto.
Terpisah, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pihaknya berencana untuk menetapkan skema 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO). Meski demikian, fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.
Fleksibilitas kerja pegawai ASN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Artikel Terkait
Mengintip Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jalan Juanda Depok : Sasar Pengendara Nakal, Berlangsung Hingga 23 Februari
Alhamdulillah, Biaya Haji Turun Rp4 Juta
Melihat Upaya Pemkot Depok Wujudkan Sekolah Sehat : Perkuat Peran UKS, Lebarkan Sayap Hingga Jenjang SD
K3S Sawangan Evaluasi Program SD 2024, Diikuti 26 Sekolah Negeri hingga Swasta
Jalan Berlubang Pemakan Korban Ditambal Sulam, Polsek Bojongsari Pantau Pengerjaan
Warga Kelurahan Pondok Petir Swadaya Perbaiki Rumah Ngaji yang Rusak, Kebutuhannya Rp70 Juta
Jakarta Rawan Bencana Ekologi Perkotaan, SHI dan Minaque Indonesia Gelar FGD
Cuma di Rumah Jendela Dago Pakar Bisa Nikmati Staycation Nyaman dengan Nonton di Bioskop Pribadi! Bikin Betah Gak Mau Pulang
Semakin Nyaman Camping Keluarga di Bumi Cai Cisalimar! Fasilitas Super Lengkap dengan Suasana Pinggir Sungai yang Syahdu