RADARDEPOK.COM – Pemagaran yang dilakukan PT Mega Limo Estate (MLE) di Blok Kramat RW5 Kelurahan Limo, Kota Depok seluas 20 hektar, tidak berjalan mulus.
Kemarin (12/2), sejumlah warga yang telah puluhan tahun menduduki dan menguasai lahan dengan berbagai bukti kepemilikan tanah, melakukan perlawanan.
Salah satu pemilik lahan di Blok Kramat, Mahyudin Kadus menyebut, akan mempertahankan haknya sebagai pemilik tanah seluas 1 hektar 14 meter.
Ini karena dia memiliki bukti peralihan hak atas lahan berupa Akta Jual Beli (AJB), bahkan sebagian lahan telah bersertifikat.
"Tanah kami main pagar aja, dan kami disomasi pula untuk mengosongkan lahan dalam tenggang waktu tiga hari. Kami akan terus melakukan perlawanan," ujar Mahyudin Kadus kepada Radar Depok, Rabu (12/2).
Pemilik lahan lainnya, Yacob Tulam Saragih mengaku, bingung dengan aksi pemagaran lahan milik warga dan somasi yang dilayangkan oleh PT Mega Limo Estate.
Baca Juga: Waspada! Jalan Nasional di Depok Banyak Lubang, Dewan Jawa Barat Hasbullah Bilang Gini
Sebenarnya tidak layak baginya untuk menanggapi somasi yang dilayangkan PT Mega Limo Estate mengklaim lahan seluas 20 hektar di Blok Kramat. Ini karena sebelumnya di objek tersebut telah ada putusan hukum inkrah.
Pada saat itu pengadilan menolak gugatan PT Megapolitan Development lantaran pihak PT Megapolitan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
“Sekarang kok malah muncul PT Mega Limo Estate yang notabene merupakan nama lain dari PT Megapolitan," tegas Yacob Tulam Saragih.
Yacob Tulam Saragih memastikan, warga yang menduduki dan menguasai lahan memiliki bukti peralihan atas lahan sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sebagian lahan telah berstatus sertifikat hak milik (SHM).
“Sekarang kami mau tanya PT MLE punya bukti kepemilikan apa atas lahan yang kami duduki, sehingga berani melakukan pemagaran secara sepihak dan mensomasi warga untuk membongkar dan mengosongkan bangunan. Ini lebih kejam dan sadis dari penjajah Belanda," tegas Yacob Tulam Saragih.
Yacob menambahkan, semua pemilik lahan sudah sepakat untuk melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan atas aksi sepihak yang dilakukan PT MLE terhadap warga.