Lebih lanjut, menurut Ricki Junaidi, sesuai undang-undang itu sudah cukup dan tidak dilakukan tindak pidana, tetapi dilakukan dengan cara pembinaan agar dia kembali ke masyarakat nanti sudah menjadi anak yang baik sesuai dengan yang diharapkan keluarga.
Baca Juga: Tegas! Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok : Bandel Tetap Laksanakan Study Tour
"Menurut kami yang diterapkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat dan sesudah sesuai dengan SOP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, bahwa dengan sanksi pidana dan diterapkan oleh majelis hakim karena mengingat ini anak dan masa depan anak maka putusan pembinaan selama 10 bulan sudah tepat menurut kami sebagai kuasa hukum,” tutur dia.***