metropolis

Peredaran Obat G di Kota Depok Dibabat Polres, Catat Sebaran Wilayahnya

Rabu, 16 April 2025 | 23:29 WIB
BERAGAM : Macam Obat Obatan Daftar G, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Polres Metro Depok, Rabu (16/4). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok, berhasil amankan sejumlah oknum penjual obat-obatan keras tanpa izin yang beredar di beberapa wilayah Kota Depok dengan menggerebek beberapa oknum toko kelontong, selama Januari hingga April 2025.

Pasalnya, penggerebekan bermula dari laporan yang aktif para Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Ketua RT dan Lurah yang mencurigai aktivitas penjualan obat-obatann ilegal di toko-toko yang menyaru sebagai toko kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Asiknya Nongkrong Santai di Resto Jawa Hidden Gem Bogor dengan Suasana Adem dan Kids Friendly Ini!

Toko dan ruko yang digerebek tersebar di delapan titik, yakni Kelurahan Duren Seribu (Kecamatan Bojongsari), Kelurahan Bedahan (Kecamatan Sawangan), Kelurahan Pangkalan Jati (Kecamatan Cinere), Kelurahan Bojong Pondok Terong (Kecamatan Cipayung), wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Pancoranmas (Kecamatan Pancoranmas), Kelurahan Kemiri Muka (Kecamatan Beji), dan Kelurahan Sukamaju (Kecamatan Cilodong).

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan yang disita tersebut meliputi Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer. Seluruhnya, termasuk jenis obat yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan bebas.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ternyata Sobat Depok Bisa Staycation Bak Hutan Amazon di Jakarta!

“Obat-obatan ini bisa berdampak sangat buruk jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Karena itu, peredarannya kami anggap sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat,” tambah dia.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Metro Depok menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan berbahaya tanpa izin. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Juga: Di Jakarta Ternyata Ada Tempat Wisata Seasik Ini! Bisa Jelajah Hutan Magrove yang Sejuk dengan Aktivitas Seru Lainnya

“Kami butuh peran aktif semua pihak. Bersama-sama, kita bisa cegah generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat-obatan,” pungkas dia.***

Tags

Terkini