satelit

Sudah Disegel, Pembangunan Perumahan Al Fatih Depok Jalan Terus

Senin, 28 April 2025 | 00:13 WIB
Suasana Proyek Perumahan Al-Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sabtu (26/4). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Beres disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak memiliki kelengkapan izin. Ternyata, pembangunan perumahan Al Fatif di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok terus dilanjutkan.

Hal itu diketahui setelah Anggota DPRD Depok dari Komisi A, Babai Suhaimi melakukan kunjungan ke lokasi pada Sabtu (26/4).

"Kalau sudah disegel, jangan ada aktivitas apa pun," kata Babai Suhaimi kepada Radar Depok, Sabtu (26/4).

Baca Juga: KOOD Kecamatan Bojongsari Berangkatkan Ratusan Warga ke Pantai Anyer, Siap Antarkan Supian Suri 2 Periode!

Babai Suhaimi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A menekankan, pentingnya menyiapkan seluruh dokumen legal sebelum memulai pembangunan. 

“Sebelum membangun, lengkapi terlebih dahulu seluruh izin yang diwajibkan, termasuk Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), site plan, fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum), analisis dampak lingkungan (amdal), serta kajian lalu lintas dan potensi banjir,” tegas Babai Suhaimi.

Terkait dengan status lahan, lanjut Babai Suhaimi, lahan proyek Al-Fatih sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Baca Juga: Pecah! Ayu Ting Ting Lepas Peserta Jalan Sehat Hajatan Dua Tokoh Fenomenal di Depok, Yuk Intip Keseruannya 

Namun menurutnya, kepemilikan tersebut belum cukup untuk melanjutkan pembangunan tanpa adanya izin lainnya.

Babai Suhaimin mendorong pemerintah untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, mengingat sudah ada 50 penghuni yang menempati.

“Saran saya kepada pemerintah, selain bertindak tegas, juga harus mencari solusi terbaik, baik bagi pengembang, pemerintah, maupun konsumen yang sudah menghuni,” ungkap Babai Suhaimin.

Baca Juga: Jihan Fahira Bikin Heboh Pondok Petir Depok, Warga Dijejali Ilmu Empat Pilar 

Babai Suhaimin menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses perizinan yang kerap datang terlambat. Banyak kasus serupa yang terjadi berulang karena kurangnya penindakan sejak awal.

“Tindakan jangan hanya ketika pelanggaran sudah terjadi. Seharusnya dari awal sudah ada peneguran berjenjang agar pengembang punya kesempatan untuk melengkapi izin,” ucap Babai Suhaimin.

Terkait dugaan lahan proyek merupakan bagian dari Situ Gugur, Babai Suhaimin meminta pemerintah untuk melakukan analisis secara menyeluruh terhadap legalitas kepemilikan lahan.

Halaman:

Tags

Terkini