“Sebagai advokat, kami memiliki fungsi sosial untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pendampingan bagi warga yang kurang mampu. Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting,” kata Alam P Simamora.
Alam P Simamora mengungkapkan, bentuk kerja sama konkret sedang dirumuskan dan akan difokuskan pada kegiatan yang langsung menyentuh serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Untuk kerjasama masih kita rumuskan. Yang pasti harus menyeluruh dan langsung menyentuh serta berdampak positif pada masyarakat Kota Depok,” ungkap Alam P Simamora.
Alam P Simamora menyebut, rencanannya pelaksanaan sosialisasi hukum akan dimulai dalam waktu dekat.
“Dengan sumber daya manusia yang kami miliki, kami siap mendukung DPRD dalam sosialisasi hukum. Untuk waktu pelaksanaan, kami serahkan kepada pihak DPRD. Saat ini, kami sedang menyiapkan materi sosialisasi,” tandas Alam P Simamora. ***