Minggu, 21 Desember 2025

Perseteruan Hotman Paris dan Firdaus Oiwobo Sampai ke PN Depok : Dilarang Jadi Kuasa Hukum, Datang Sebagai Penggugat

- Rabu, 19 Februari 2025 | 10:00 WIB
Pengacara ternama, Muhammad Firdaus Oiwobo. (RADAR KEDIRI)
Pengacara ternama, Muhammad Firdaus Oiwobo. (RADAR KEDIRI)

RADARDEPOK.COM-Belakangan ini, dua pengacara ternama yakni Hotman Paris dan Firdaus Oiwobo sempat berseteru yang videonya viral di berbagai platform sosial media. Terkini, Firdaus Oiwobo tengah menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Laporan : Gerard Soeharly

Belum lama ini, tampang Muhammad Firdaus Oiwobo yang tengah menjadi perbincangan di sosial media, tiba tiba muncul di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan pembekuan izin beracara kepada Muhammad Firdaus Oiwobo sebagai Advokat pada Seluruh Pengadilan di Indonesia.

Dalam kedatangannya kali ini di PN Depok, Muhammad Firdaus Oiwobo berkapasitas sebagai penggugat yang menggugat Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga: Ketua PN Depok Lantik 50 Anggota DPRD Kota Depok : Disaksikan Unsur Forkopimda, Walikota Titip Pesan Sinergitas

"Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok, adalah sebagai pihak Penggugat/Prinsipal/Pribadi sebagai pihak Penggugat atas namanya sendiri, tidak sebagai Penasihat Hukum/lawyer/Advokat dari Pihak Penggugat," jelas Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin kepada Radar Depok, Rabu (19/2).

Andry Eswin menerangkan, perkara gugatan yang diajukan Muhammad Firdaus Oiwobo terdaftar dalam register perkara perdata gugatan dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN Dpk.

"Firdaus Oiwobo itu sebagai Penggugat yang bersangkutan telah memberikan kuasa hukum kepada HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., dan Subandrio,S.H., berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024," jelas Andry Eswin.

Akan tetapi, beber Andry Eswin, di tengah perjalanan Subandrio telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum atau pengacara dari Firdaus Oiwobo dalam menangani perkaranya tersebut.

"Berdasarkan surat yang diajukan oleh Sdr. Subandrio yang ditujukan kepada Majelis Hakim melalui PTSP, dalam Gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum," tutur Andry Eswin.

Saat berlangsungnya sidang, kata Andry Eswin, Firdaus Oiwobo hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya Indrayoto, dikarenakan sedang sakit.

"Agenda sidang hari ini adalah bukti surat dari para Tergugat dan Turut Tergugat, akan tetapi karna Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II tidak hadir jadi bukti surat yg telah diupload belum dapat Majelis Hakim verifikasi, dan kemudian oleh karenanya Hakim Ketua Majelis menunda sidang," Andry Eswin.

Lebih lanjut, ungkap Andry Eswin, apabila Firdaus Oiwobo hadir sebagai kuasa hukum, maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas tidak akan menerimanya.

"PN Depok tunduk dan patuh pada kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung, dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025, menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," tandas Andry Eswin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X