RADARDEPOK.COM-Camat Cimanggis, Rahmat Maulana mendukung pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Kota Depok, hal ini dinilai dapat menekan aksi kriminalitas remaja, hingga memaksimalkan proses belajar mengajar.
Laporan : Gerard Soeharly
Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 telah sampai ke meja kerja Camat Cimanggis, Rahmat Maulana.
Dalam surat edaran itu, Rahmat Maulana poin poin yang terkandung di dalamnya seperti aturan penerapan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Rahmat Maulana mengatakan, Aparatur Kecamatan Cimanggis, Tim BKO, Satpol PP, serta Linmas di wilayah Kecamatan Cimanggis telah melakukan patroli ke sejumlah tempat pada Selasa (3/6) malam.
Baca Juga: Sok Jagoan! Polsek Cimanggis Amankan Pemuda Bawa Pedang di Cimpaeun Depok
"Kami sosialisasikan terkait aturan jam malam ini agar dapat diimplementasikan para pelajar, dan tentunya dengan dukungan orang tua untuk ikut serta memantau anaknya," ungkap Rahmat Maulana, Rabu (4/6).
Lebih lanjut, Rahmat Maulana menerangkan, pihaknya terus mengajak kepada stakeholder di kecamatan dan kelurahan untuk menyampaikan ke masyarakat terkait aturan ini.
Dikatakannya, peran serta masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak usia pelajar untuk mengingatkan anaknya tidak keluar di jam malam menjadi penting.
"Terus kami ingatkan untuk sama-sama mendukung dan mengimplementasikan aturan jam malam pelajar ini. Harapannya anak-anak dapat memiliki waktu istirahat yang cukup dan proses belajar dapat maksimal," tandas Rahmat Maulana. ***