metropolis

Butuh Sekda Depok, Walikota Buka Seleksi Jabatan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:43 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok membuka seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025, menggantikan Nina Suzana yang sampai saat ini belum mengemban jabatan tersebut secara definitif.

Pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Depok itu dilakukan secara daring, melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dimulai dari 13 hingga 27 Juni 2025, dan akan ditutup tepat pukul 23.59 WIB.

Pelaksanaan seleksi terbuka ini merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya. 

Baca Juga: Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih Meruyung Depok Disebut Curang, Ada Undangan dan Pemilih Fiktif

“Ya, kami membuka seleksi terbuka. Karena ini bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel,” tutur Penjabat (PJ) Sekda Kota Depok, Nina Suzana, Jumat (13/6).

Dengan adanya seleksi ini, kata Nina Suzana, dapat memberi kesempatan kepada seluruh PNS di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut. 

Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, telah merilis syarat utama bagi pelamar jabatan tersebut.

Baca Juga: Gelombang Dua Barak Militer di Depok Bidik Pelajar Tawuran

Adapun salah satu syaratnya yakni pelamar harus PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.

“Pelamar harus memiliki pengalaman kerja relevan minimal lima tahun. Memiliki integritas dan rekam jejak kinerja yang baik,” beber Nina Suzana.

Selain itu, Nina Suzana mengungkapkan, batas usia untuk seleksi ini maksimal 58 tahun, dan pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih.

Baca Juga: Kerugian Akibat Puting Beliung di Depok Rp750 Juta, 502 Rumah Mulai Diperbaiki Hari Ini

Syarat lainnya termasuk ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

"Pelamar juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal. Mereka juga wajib menggunakan akun ASN digital masing-masing, dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen,” jelas Nina Suzana.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain surat lamaran bermaterai, daftar riwayat hidup, surat persetujuan dari pejabat pembuat omitmen (PPK), pakta integritas.

Halaman:

Tags

Terkini