RADARDEPOK.COM – Pemilik 47 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Mampang, Pancoranmas, Depok bakal tertidur pulas. Bocor dan kepanasan mulai tahun depan sudah tidak lagi dirasakan.
Musababnya, mulai Juli 47 RTLH tersebut akan diperbaiki Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Mampang, Tardi menjelaskan, awalnya mengajukan 48 RTLH kepada Disrumkim Kota Depok untuk dilakukan perbaikan pada tahun ini.
Baca Juga: Grogol Depok Bebersih Irigasi, Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Ikan Tawar
Namun, terang Tardi ada satu rumah yang tidak disetujui melalui tahap verifikasi karena keadaan rumah tersebut sudah rapih direnovasi oleh keluarga.
“Tahun ini kalau keseluruhan ada 48 rumah. Tetapi tidak disetujui 1 karena kondisinya sudah bagus diperbaiki dengan keluarganya untuk direnov. Jadi total ada 47 rumah,” terang Tardi kepada Radar Depok, Senin (16/6).
Tardi menyatakan, pekerjaan renovasi 47 RTLH tahun ini tersebar di beberapa RW. Yakni, RW1 tercatat 10 rumah. Kemudian, RW3 ada 9 rumah. Lalu, RW 4 ada 9 rumah.
Baca Juga: UMKM Fashion Sawangan Depok Syasaba Naik Kelas
RW6 ada 12 rumah. Adapun RW9 hanya 1 rumah. Di RW10 ada 5 rumah. Dan terakhir RW12 sebanyak 2 rumah. “Pembangunan RTLH rencananya akan dibangun perkiraan Juli ini,” kata Tardi.
Menurut Tardi, puluhan RTLH tersebut mendapat anggaran dari Disrumkim. Besarannya per rumah Rp25 juta yang masuk ke rekening pribadi kepala keluarga (KK) terdaftar. Rp20 Juta untuk material item wajib pembangunan RTLH, dan Rp5 juta untuk keperluan tukang.
“Pihak kelurahan pada umumnya hanya menerima dan meninjau saat pembangunan,” ucap Tardi.
Terkait teknis, Tardi menjelaskan setelah terlaksananya tahap verifikasi. Disrumkim Kota Depok akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada warga sebelum dimulainya pengerjaan renovasi RTLH.
Dia juga menjelaskan, renovasi rumah di beberapa RW dikerjakan beragam. Kemungkinan dapat secara bersama satu waktu maupun berangsur sesuai jadwal pengerjaannya.
“Biasanya akan ada sosialisasi dari Disrumkim. Kemudian, akan terbit SK Walikota, baru pelaksanaan. Untuk teknis beragam,” ujar Tardi.