RADARDEPOK.COM – Siswa yang tak lulus seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) 2025 di tingkat SD dan SMP Negeri jangan berkecil hati. Pasalnya, Pemkot Depok akan memberikan peluang agar siswa yang tak lulus pada seleksi tersebut, untuk tetap bisa mengenyam pendidikan secara gratis di sekolah swasta.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya sembilan tahun (SD-SMP). Ini dibahas saat pelepasan kontingen Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadis (MTQH) di Balaikota Depok, Sabtu (14/6).
Walikota Depok, Supian Suri menegaskan, Pemkot Depok nantinya akan menyiapkan anggaran lebih untuk menanggung biaya pendidikan, bagi siswa yang tak lulus SPMB 2025 di tingkat SD dan SMP Negeri.
Baca Juga: Puncak HUT ke 21 BPR Perdana Menggelegar : Undi Puluhan Hadiah hingga Perkenalkan Logo Baru
“Terkait dengan putusan MK itu, nanti akan kami siapkan (Anggaran) lebih. Kami mohon maaf apabila ada murid-murid yang tidak bisa masuk sekolah negeri. Karena memang keterbatasan tempat dan kuota untuk anak-anak didik di sekolah negeri,” tutur Supian Suri.
Saat ini, sambung Supian Suri, Pemkot Depok tengah fokus agar semua anak-anak Depok bisa bersekolah, khususnya bagi warga kurang mampu. Jika sekolah negeri tidak dapat menampung, maka akan diarahkan ke sekolah swasta.
“Namun, Pemkot Depok hanya membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta jika tergolong kurang mampu saja,” jelas Supian Suri.
Meski demikian, Supian Suri mengatakan, banyak faktor yang perlu diperhatikan terkait dengan putusan MK tersebut. Salah satunya sekolah swasta yang mahal, mengingat anggaran untuk itu yang terbatas.
“Misalkan sekolah swasta yang mahal, apakah negara harus ikuti membiayai sekolah yang mahal, apakah semua angkanya menjadi flat, apakah orang tuanya setuju, apakah orang tuanya lebih rela bayar dengan kondisi sekarang, walaupun tidak digratiskan ini akan banyak faktor-faktor lain,” ujar Supian Suri.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok itu mengaku, sampai saat ini Pemkot Depok masih menunggu hal-hal teknis terkait aturan putusan MK tersebut, mengingat ini merupakan putusan yang baru.
“Karena ini kan baru putusan MK, tentu harus dikaji juga dengan kebijakan dari pusat seperti apa,” kata Supian Suri.
Selain itu, Supian Suri mengungkapkan, dalam upaya mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, Pemkot Depok akan memberikan bantuan berupa dana pendidikan dengan nilai Rp100 ribu per bulan untuk siswa SD, dan Rp150 ribu per bulan untuk siswa SMP.
“Kami ingin memastikan, tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Karena pendidikan adalah hak dasar, dan pemerintah wajib hadir untuk menjamin itu. Tidak cukup hanya gratis, tapi kualitas juga harus dijaga. Oleh karena itu, para guru juga terus kami dorong untuk beradaptasi dan berinovasi,” tandas Supian Suri. ***
Artikel Terkait
Pemkot Depok Bakal Perbaiki 500 RTLH Pakai CSR
Aksi Nyata Komnas Pengendalian Tembakau : Kawasan Tanpa Rokok di 514 Pemda, Lindungi Kesehatan Masyarakat
LSM Bakornas Tuding DLHK Korupsi Alun-alun Barat Depok
Kerugian Akibat Puting Beliung di Depok Rp750 Juta, 502 Rumah Mulai Diperbaiki Hari Ini
Gelombang Dua Barak Militer di Depok Bidik Pelajar Tawuran
Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih Meruyung Depok Disebut Curang, Ada Undangan dan Pemilih Fiktif
Warga Gereja Langsungkan FGD Soal CFD dan Ibadah Minggu : Akui Tak Pernah Digubris Walikota