RADARDEPOK.COM – Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dinodai dengan adanya indikasi kecurangan atas berbagai kejanggalan, yang terjadi saat proses pemilihan pengurus, Kamis (12/6).
Kejanggalan ini mencuat setelah Dana Mardijuana terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Duren Mekar. Padahal di tiap pengurus lingkungan telah mengusung calon-calon kandidat, yang dinilai kompeten untuk menahkodai Koperasi Merah Putih tersebut.
Kejanggalan lainnya juga terjadi saat Dana Mardijuana diketahui masih menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojongsari sampai saat ini. Sedangkan instruksi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih tidak boleh ada rangkap jabatan.
Tokoh Masyarakat Duren Mekar, Sanuddin menerangkan, kejanggalan-kejanggalan tersebut bermula saat proses pemilihan aklamasi secara sepihak, yang menunjuk Dana Mardijuana sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Duren Mekar.
“Saya pun kaget, ketika ada Pembentukan Koperasi Merah Putih itu langsung menentukan Dana Mardijuana sebagai ketuanya,” ungkap Sanuddin kepada Radar Depok, Senin (16/6).
Padahal, sambung Sanuddin, semua RW di Duren Mekar itu sudah mengusung calon-calon yang akan menjadi kandidat Ketua Koperasi Merah Putih Duren Mekar. Tetapi nyatanya, proses pemilihan untuk kedudukan itu dilakukan secara aklamasi. Menunjuk Dana Mardijuana.
“Saya sempat mendengar instruksi, bahwa diharapkan tiap pengurus RW itu mencalonkan warganya yang berminat dan berkompeten, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Yang saya tahu begitu. Tetapi setelah saya hadir pada pembentukan pengurus itu, pemilihan malah dilakukan secara aklamasi,” beber Sanuddin.
Mantan Lurah Serua Depok itu menyebut, proses aklamasi yang menunjuk Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojongsari tersebut, juga tidak pernah dibahas pada saat diskusi atau rapat di dalam forum RT dan RW.
“Tidak pernah ada pembahasan untuk menunjuk dia sebagai Ketua Koperasi Merah Putih. Tiba-tiba Dana ditunjuk saja sebagai ketuanya,” kata Sanuddin.
Menanggapi hal ini Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, terkait dengan rangkap jabat itu memang kearifan lokal di Kota Depok. Pada intinya DKUM Kota Depok ingin seseorang yang sudah konsen dengan suatu organisasi, untuk tidak memegang Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Pembangunan Puskesmas Bedahan Rogok APBD Depok Rp6,5 Miliar
“Seseorang yang sudah tergabung bahkan menjadi ketua di dalam organisasi, tidak diperkenankan untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Jadi hanya terfokus pada salah satu tugasnya saja,” tutur Mohamad Thamrin.
Peraturan tersebut, sambung Mohamad Thamrin, disepakati pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para lurah dan camat, yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah.
Artikel Terkait
Bikin Bangga! Siswi SMPN 26 Depok Almira Shafa Juara 1 Matematika Tingkat Regional
Kemeriahan Lepas Kenang SD NP Tunas Global Depok: 41 Siswa Angkatan ke-13 Siap Mengawali Perjalanan Baru
Khidmat! Intimate Graduation SMPIT Arafah Depok Lepas 99 Siswa
UMKM Fashion Sawangan Depok Syasaba Naik Kelas
Petugas Kebersihan Dealer di Depok Tewas Tersengat Listrik, Saksi Temukan Korban Menempel di Kabel Listrik, Sebelumnya Sempat Dengar Suara Ledakan
Diskop dan UMKM Bidik PNS Kabupaten Bogor Punya NIB, Ternyata ini Alasanya!
Kawasan Bappenda Dibikin Simpangan, Munculkan Titik Macet Baru