RADARDEPOK.COM – Polsek Pancoranmas berhasil mengamankan penjual minuman keras (Miras) berinisial (DA) di dalam terminal Depok, Kamis (19/6). Parahnya, si penjual nekat menjajakan barang haramnya yang hanya berjarak ratusan meter dari Polrestro Depok.
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono mengaku, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras terhadap remaja dan pemuda yang berpotensi untuk tawuran.
Unit reskrim Polsek Pancornmas langsung beranjak ke TKP. "Ada beberapa kali anak pelajar kami telah tangkap saat tawuran,” jelas AKP Hartono.
Baca Juga: Aparatur Sisir Anak Keluyuran di Kukusan Depok, Ini Temuannya!
AKP Hartono menuturkan, pada saat pendalaman dengan para pelaku, pelaku tersebut mengaku telah mabuk minuman keras terlebih dahulu yang telah dia beli di pedagang yang berkedok warung jamu.
“Hal tersebut katanya untuk menimbulkan rasa berani," ujar Hartono kepada Radar Depok, Kamis (19/6).
Proses penggrebekan, beber Hartono, Unit Reskrim berhasil menyita miras tanpa izin sebanyak 263 botol berbagai jenis merek. "Untuk penjual miras berinisial DA, 34 tahun kami kenakan sanksi tipiring," beber AKP Hartono.
Baca Juga: Wujudkan Depok Kota Layak Anak, DP3AP2KB Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak
Kendati demikian, AKP Hartono mengungkapkan polisi mencatat hasil pendalaman sementara. yaitu keterangan dari pelaku baru sebulan menggeluti berdagang jualan miras tidak berizin.
"Semua barang bukti kita amankan dan disita ke Polsek Pancoranmas. Sedangkan, pelaku masih kami telaah lagi lebih dalam melalui tim penyidik," pungkas AKP Hartono.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari