Minggu, 21 Desember 2025

Akhirnya! Tip Top Depok Mediasi Soal PHK Karyawan Sepihak

- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:00 WIB
DISKUSI : Saat proses mediasi berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, antara perwakilan Manajemen PT Tip Top Depok dengan pihak yang di PHK, Selasa (17/6).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
DISKUSI : Saat proses mediasi berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, antara perwakilan Manajemen PT Tip Top Depok dengan pihak yang di PHK, Selasa (17/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh PT Tip Top Depok kini tengah mencapai tahap mediasi, yang dilakukan antara pihak manajemen dengan mantan pegawainya. Hal ini dibahas di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Selasa (17/6).

Mediasi perdana ini membahas tentang kronologi mulanya PHK itu terjadi. Dalam hal ini, kedua belah pihak diperkenankan untuk memaparkan bagaimana awal mulanya PHK tersebut diputuskan oleh pihak perusahaan.

Setelah mediasi perdana ini dibahas tuntas, selanjutnya kedua belah pihak akan kembali melaksanakan mediasi lanjutan pada 25 Juni 2025.

“Pembahasan pada mediasi pertama ini, lebih kepada klarifikasi atau penjelasan kronologi sampai PHK ini bisa terjadi,” beber Mantan Pegawai PT Tip Top Depok, Bekti, kepada Radar Depok, Selasa (17/6).

Dalam mediasi tersebut, Bekti mengungkapkan, pihaknya menjelaskan bagaimana mulanya PHK tersebut bisa terjadi, yang sebelumnya dianggap telah menggelapkan dana corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga: Portina Depok Bangkit, Mulai Cari Bibit Unggul Maju ke Nasional

“Kami ceritakan tuh semuanya secara terang-terangan kepada pihak manajemen. Dan pihak Disnaker Kota Depok sebagai penengahnya,” jelas Bekti.

Atas adanya mediasi tersebut, Bekti berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan bersama manajemen. Sehingga dirinya mendapat kesempatan untuk kembali bekerja di PT Tip Top Depok.

“Tetapi kan semuanya tergantung pada hasil keputusan bersamanya seperti apa,” kata Bekti.

Sementara itu, Legal PT Tip Top, Reynold menegaskan, pada intinya PT Tip Top Depok sudah menyampaikan terkait kronologi perkara, di mana jelas bahwa karyawan yang di PHK terbukti memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, untuk kegiatan Ikatan Keluarga Muslim Tip Top (IKMT) Tip Top Depok.

“Selain itu, pihak yang bersangkutan juga telah menguasai uang perusahaan yang bukan merupakan hak daripada para pekerja,” kata Reynold.

Pada intinya, sambung Reynold, pekerja mengakui adanya kesalahan dan mengakui sudah menerima uang pisah, yang dibayarkan perusahaan sebagai kompensasi atas PHK yang dilakukan.

Bahkan, lanjutnya, salah satu pekerja atas nama Nia Amelia yang di PHK mengakui, telah membuat kuitansi yang tidak benar (kuat dugaan pemalsuan), untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada perusahaan.

“Pekerja yang di PHK memohon agar dipertimbangkan secara kemanusiaan, dan agar sanksi yang diberikan atas kesalahan yang dilakukan pekerja bukanlah PHK, melainkan sanksi lain atau Surat Peringatan (SP),” kata Reynold.

Pendapat mediator, sambung Reynold, apabila sudah menerima uang pisah dari perusahaan dan didiamkan saja atau tidak dikembalikan, seharusnya sudah disimpulkan bahwa para pekerja sudah setuju dilakukan PHK oleh perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X