Sementara itu, Irma Hidayana menyampaikan pengtinya tenaga kesehatan mengerti kode Internasional Pemasaran produk – produk pengganti ASI dan peraturan – peraturan pemerintah terkait perlindungan menyusui, Bahwasanya bayi tidak seharusnya dipisahkan dari ibu ketikas pasca salin, tanpa alasan medis yang kuat, larangan tenaga kesehatan memberikan produk – produk pengganti ASi secara geratis dan beriklan dan sebagainya.
“Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan advokasi secara mandiri dalam lingkup kecil, serta melibatkan khalayak dalam lingkungan mereka secara luas. Selain itu, program ini secara khusus menyasar pada perubahan sikap keberpihakan stakeholder dalam menjalankan advokasi dan perlindungan menyusui,” tutur dia.
Sebagai informasi, panitia dari Kegiatan Ini terdiri dari Dosen kebidanan URINDO yaitu Kusmayra Ambarwati (Ketua Panitia) , Ketua LPPM Tika Marliana serta Suharyanto. Acara akan disambut oleh Ketua LPPM, dekan Fakultas Ilmu Kesehatan URINDO, Apri Sunadi. ***