“Lalu, ada jaminan dari Pemprov Jabar dan Disdik Jabar supaya guru-guru yang kekurangan jam mengajar tujangan profesinya tetap bisa disalurkan,” kata dia.
Ade D Hendriana menegaskan, FKSS juga meminta agar jumlah murid per rombongan belajar maksimal tetap 36 orang. Terakhir, premi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang seolah beasiswa untuk peserta didik diklasifikasi.
Baca Juga: Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Gotong Royong Membangun Daerah
“Jika ini belum menemukan titik temu hingga batas akhir persidangan ini, terpaksa kami akan lanjutkan hingga dimulainya masa gugatan,” tutur dia.***