RADARDEPOK.COM – Ternyata gugatan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membolehkan sekelas diisi 50 siswa di SMA/K Negeri tidak hanya Forum Kepala Sekolah Sma Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, saja.
Tapi, ada tujuh organisasi lagi yang ikut menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Kemarin (6/8), sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berkas gugatan tersebut akan diproses dan diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi sekolah swasta ini menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8).
Meski gugatan dikabulkan, Enrico menjelaskan proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan.
Baca Juga: PAD Semester Pertama Depok Baru 40 Persen, Ini Masalahnya Tak Sampai Target!
Di mana PTUN Bandung akan memeriksa mengenai formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. "Jadwal persidangannya akan diadakan besok, tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10:00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya.
Pihak penggugat akan didatangkan ke PTUN Bandung pada Kamis (7/8/2025), di mana akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. Ada tiga orang hakim yang sudah ditunjuk untun mengawal perkara ini.
Baca Juga: ASN Depok Wajib Kumpulkan 6.000 Bendera Merah Putih, Dideadline Sampai Jumat Ini!
"Majelis hakim yang ditugaskan oleh ketua pengadilan yang memeriksa perkara ini tiga. Ketua Majelisnya bernama Feri Irawan, Hakim Anggota satunya Baharudin. Hakim Anggota tiga Taufik Perdana," kata Enrico Simanjuntak.
Enrico menjelaskan, setiap gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan melewati proses pemeriksaan persiapan terlebih dahulu. Namun, untuk beberapa perkara khusus tidak melalui proses pemeriksaan dan sederet tahapan lainnya.
"Kalau perkara-perkara khusus tidak perlu pemeriksaan persiapan. Namun, perkara ini tidak termasuk perkara khusus, termasuk sengketa Tata Usaha Negara biasa. Jadi, mengikuti prosedur yang yang dimaksud di Pasal 62 dan 63 Undang-Undang PTUN," katanya.
Artikel Terkait
Car Free Day di Depok Digeser 18 Agustus, Ini Pertimbangannya Kata Walikota
Wow! Depok Sumbang Investasi Jabar Rp1,2 Triliun, Kejar Kekurangan Target
Sekda Depok Diumumkan Agustus atau September
Dewan Dorong UHC di Depok Tatap Lanjut di Tahun 2026
Siap-siap Dicopot! Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Depok
FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN
Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar