RADARDEPOK.COM–Gugatan yang dilayangkan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi terkait penambahan jumlah siswa dalam satu rombel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sudah memasuki sidang ke-2, pada Kamis (7/8) dalam masa dismissal.
Dalam masa ini, hakim menyarankan untuk melakukan perdamaian antar tergugat dan penggugat, dengan melakukan mediasi untuk menemui titik temu dalam kebijakan yang sudah dibuat Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Peringati Kemerdekaan Indonesia, Rutan Depok Kumpulkan Stok Darah
Ketua Tim Hukum Penggugat, Irwan S Indrapraja menjelaskan, dalam sidang kedua pada masa dismissal proses ini. Majelis Hakim meminta tergugat untuk meminta kronologis asal muasal kebijakan tersebut bisa terbit.
“Kami (penggugat) diminta untuk memperbaiki surat kuasa yang harus sesuai dengan formil dan materilnya, dalam hal ini disesuaikan dengan pihak, karena ini bukan perorangan, tetapi lembaga,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (15/8).
Dalam sidang kedua tersebut juga, lanjut Irwan S Indrapraja, selain hakim juga terus mengupayakan untuk melakukan perdamaian atau jalani mediasi antara penggugat dan tergugat. Pihaknya, juga menyampaikan keberatan atas adanya intimidasi yang dilakukan beberapa KCD di wilayah Jabar.
“Kami juga menyampaikan adanya keberatan bahwa adanya intimidasi yang dilakukan kantor cabang dinas yang ada di beberapa wilayah kepada kepala sekolah SMA Swasta yang memiliki status ASN, yang harus membuat surat pernyataan mendukung program PAPS,” kata dia.
Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama
Irwan S Indrapraja mengaku, majelis hakim juga langsung menegur bahwa adanya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa KCD di wilayah Jabar, melalui biro hukum provinsi.
“Majelis hakim memberikan teguran, bahwa selama proses hukum itu, meminta jangan sampai ada intimidasi, harus menghagai proses hukum. Intimidasinya itu untuk mencabut gugatan ke PTUN,” ungkap dia.
Sehingga, kata Irwan S Indrapraja, dengan adanya teguran tersebut, biro hukum Pemprov Jabar akan memfasilitasi untuk melakukan perdamaian dengan FKSS Jabar.
“Intinya, bagaimana semangat para hakim, untuk meminta menggundang tergugat (FKSS Jabar), demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat,” tutur dia.
Baca Juga: Peringati Kemerdekaan Indonesia, Rutan Depok Kumpulkan Stok Darah
Artikel Terkait
FKSS Depok Kumpulkan Bukti PTUN-kan Dedi Mulyadi, Janji Berikan AC Belum Teralisasi
Pekan Ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Di-PTUN-kan FKSS, Dewan Elly : Kebijakannya Bagus tapi Perlu Dievaluasi
FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN
Delapan Organisasi Vs Dedi Mulyadi Dimulai, Hari Ini PTUN Bandung Periksa Berkas FKSS Jabar
Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS