Senin, 22 Desember 2025

FKSS Jabar Buka Peluang Cabut Gugatan, Ketua Tim Hukum : Tergantung Win Win Solusi yang Diberikan Pemprov

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Sidang dismisal proses di PTUN Bandung terkait gugatan FKSS Jabar terhadap Kebijakan Gubernur Jawa Barat.  (DOKUMENTASI TIM HUKUM)
Sidang dismisal proses di PTUN Bandung terkait gugatan FKSS Jabar terhadap Kebijakan Gubernur Jawa Barat.  (DOKUMENTASI TIM HUKUM)

RADARDEPOK.COMGugatan yang dilayangkan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi terkait penambahan jumlah siswa dalam satu rombel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sudah memasuki sidang ke-2, pada Kamis (7/8) dalam masa dismissal.

Dalam masa ini, hakim menyarankan untuk melakukan perdamaian antar tergugat dan penggugat, dengan melakukan mediasi untuk menemui titik temu dalam kebijakan yang sudah dibuat Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Peringati Kemerdekaan Indonesia, Rutan Depok Kumpulkan Stok Darah

Ketua Tim Hukum Penggugat, Irwan S Indrapraja menjelaskan, dalam sidang kedua pada masa dismissal proses ini. Majelis Hakim meminta tergugat untuk meminta kronologis asal muasal kebijakan tersebut bisa terbit.

“Kami (penggugat) diminta untuk memperbaiki surat kuasa yang harus sesuai dengan formil dan materilnya, dalam hal ini disesuaikan dengan pihak, karena ini bukan perorangan, tetapi lembaga,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (15/8).

Baca Juga: Orangtua Korban Penembakan Polisi di Depok Ungkap Luka di Bagian Punggung dan Leher, Tiba-tiba Sudah Masuk RS

Dalam sidang kedua tersebut juga, lanjut Irwan S Indrapraja, selain hakim juga terus mengupayakan untuk melakukan perdamaian atau jalani mediasi antara penggugat dan tergugat. Pihaknya, juga menyampaikan keberatan atas adanya intimidasi yang dilakukan beberapa KCD di wilayah Jabar.

“Kami juga menyampaikan adanya keberatan bahwa adanya intimidasi yang dilakukan kantor cabang dinas yang ada di beberapa wilayah kepada kepala sekolah SMA Swasta yang memiliki status ASN, yang harus membuat surat pernyataan mendukung program PAPS,” kata dia.

Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama

Irwan S Indrapraja mengaku, majelis hakim juga langsung menegur bahwa adanya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa KCD di wilayah Jabar, melalui biro hukum provinsi.

“Majelis hakim memberikan teguran, bahwa selama proses hukum itu, meminta jangan sampai ada intimidasi, harus menghagai proses hukum. Intimidasinya itu untuk mencabut gugatan ke PTUN,” ungkap dia.

Baca Juga: Brenx Football Club Helat Latihan Futsal Bareng untuk Tambah Kegiatan Positif, Jauhi Tawuran hingga Penyalahgunaan Narkoba

Sehingga, kata Irwan S Indrapraja, dengan adanya teguran tersebut, biro hukum Pemprov Jabar akan memfasilitasi untuk melakukan perdamaian dengan FKSS Jabar.

“Intinya, bagaimana semangat para hakim, untuk meminta menggundang tergugat (FKSS Jabar), demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat,” tutur dia.

Baca Juga: Peringati Kemerdekaan Indonesia, Rutan Depok Kumpulkan Stok Darah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X