RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menyerahkan manfaat program berupa Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa kepada 2 orang anak sebesar Rp221,090,020 kepada ahli waris karyawan Koperasi Sehati Muamalah Barokah yang meninggal dunia pada Bulan Mei 2025 lalu.
Penyerahan manfaat secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, bersama Walikota Depok, Supian Suri dalam Peringatan Hari Koperasi ke-78 tingkat Kota Depok di Lapangan Balai Kota, Sabtu (23/8/25).
Baca Juga: Macan Halimun Bakal Tampil Maksimal di Sitting Volley Ball Kajati Cup 2025
BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Pemerintah Kota Depok bersinergi untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Daerah untuk kesejahteraan para pekerja, baik sektor formal maupun informal.
"BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia,”ucap Nova.
Baca Juga: Tekuk Prahara Ladies 5 Gol, Ciray Juarai Bupati Cup 2025
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program ini memberikan perlindungan dan manfaat finansial kepada pekerja jika mengalami risiko sosial ekonomi tertentu, seperti kecelakaan kerja, cacat, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
Harapannya dengan adanya santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meringankan beban keluarga almarhum serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Single Srengenge: Kisah Cinta Abadi Vela Zaladara
“Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek. Saya berharap seluruh Koperasi dapat mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek,” tegas Nova.***