“Ancaman Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Iptu Made. ***
Tentang Dua Pelaku Curanmor Viral Dibekuk Polisi
Lokasi Kejadian:
Depo Air Minum KIO, RT11/4, Kel. Baktijaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Tanggal Penangkapan:
Minggu, 24 Agustus 2025 (Pukul 04.00 WIB)
Awal Pengungkapan:
-Video viral di Instagram memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor
-Rekaman CCTV dari lokasi kejadian jadi bahan penyelidikan
Pelaku dan Lokasi Penangkapan :
RRA (Kampung Cibulan, Sukmajaya)
FP (Jalan H Rais, Cilodong)
Barang Bukti :
- 2 motor Honda Beat
- 2 HP
- 1 topi hitam
- Jaket hitam
- Rekaman CCTV
Fakta Lain :
-Pelaku telah lima kali beraksi