satelit

Dua Pelaku Curanmor Viral di Depok Dibekuk Polisi, Akui Sudah Lima Kali Beraksi, Ternyata Pernah Curi Empat Sepeda Gunung

Rabu, 27 Agustus 2025 | 05:35 WIB
Penampakan sepeda motor curian 2 pelaku curanmor yang viral di media social Instagram. (DOKUMEN POLRES METRO DEPOK)

“Ancaman Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Iptu Made. ***

Tentang Dua Pelaku Curanmor Viral Dibekuk Polisi

Lokasi Kejadian:

Depo Air Minum KIO, RT11/4, Kel. Baktijaya, Kec. Sukmajaya, Depok

Tanggal Penangkapan:

Minggu, 24 Agustus 2025 (Pukul 04.00 WIB)

Awal Pengungkapan:

-Video viral di Instagram memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor

-Rekaman CCTV dari lokasi kejadian jadi bahan penyelidikan

Pelaku dan Lokasi Penangkapan :

RRA (Kampung Cibulan, Sukmajaya)

FP (Jalan H Rais, Cilodong)

Barang Bukti :

  • 2 motor Honda Beat
  • 2 HP
  • 1 topi hitam
  • Jaket hitam
  • Rekaman CCTV

Fakta Lain :

-Pelaku telah lima kali beraksi

Halaman:

Tags

Terkini